Foto tangkap layar, Stafsus Menteri Komunikasi dan Informatika, Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si. di acara webinar "Migrasi Siaran TV Digital Menuju Pers Masa Depan. di kanal Youtube Kemkominfo TV.
JAKARTA, MEDIA PESISIR NEWS, Program Nasional Migrasi Siaran Televisi Analog ke Televisi Digital atau disebut Analog Switch Off (ASO) akan segera mulai diterapkan pada bulan April 2022 mendatang, mengingat saat in hampiri 90% negara -negara di Asia Tenggara sudah beralih ke siaran TV Digital. Minggu, 20/2/2022.
Ditengah era digitalisasi saat ini kominfo diminta untuk melakukan "Grand Design Transformasi Digital" dari berbagai aspek peruntukannya. Sesuai arahan Presiden Joko widodo melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), akan mendistribusikan sekitar 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat kurang mampu di indonesia agar bisa mengakses siaran TV Digital berkwalitas yang akan dimulai pada bulan april mendatang.
Staff Khusus Menteri Komunikasi Dan Informatika, Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si mengungkapkan, pemerintah berupaya mengajak masyarakat untuk migrasi ke TV digital tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalisasi dan penataan ulang kembali penggunaan pada ruang Spektrum Frekuensi di Indonesia. Dengan adanya penataan dari sisi frekuensi itu nantinya akan menuai penghematan untuk menunjang aspek inovasi dalam proses transformasi digital di Tanah Air. Dengan hal itu juga akan memeberikan kualitas penyiaran secara Visual.
Menurut Mantan Sekjen Kemkominfo ini juga, alasan kuat pemerintah melakukan percepatan Program TV Analog ke TV Digital salahsatunya adanya Keterbatasan akses sumberdaya frekuensi di indonesia yang sangat terbatas, untuk itu, dengan adanya siaran TV digital satu Frekuensi bisa digunakan antara delapan hingga enam belas kanal televisi, sehingga sisa frekuensi di indonesia saat ini ada sekitar 700 frekuensi itu dapat digunakan negara untuk mengalokasikan ke fasilitas internet demi menunjang Broadband 5G serta mendorong ekonomi digital di indonesia.
"Tanpa adanya penataan ulang frekuensi, maka jika terjadi suatu inovasi teknologi ini tidak bisa di akomodir".Ungkap Niken.
Penyediaan Set Top Box (STB) sebagai upaya membantu masyarakat dalam kètahanan ekonomi agar tetap dapat mengakses siaran TV berkwalitas serta mendukung migrasi dari TV Analog ke TV Digital, dalam waktu dekat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan menutup siaran TV Analog.
"Tanggal Pengakhiran dimulai 2 November 2022 mendatang, Siaran Televisi akan di hentikan secara bertahap." Kata Niken.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa, sehingga masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.
Dari aspek hukum penghentian siaran TV Analog berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker),diantarannya Penyelenggaraan Penyiaran Dilakukan Dengan Mengikuti Perkembangan Teknologi Termasuk Migrasi Penyiaran dari Teknologi Analog ke Teknologi Digital. Jelas Niken Di acara Webinar bersama jurnalis "Migrasi Siaran TV Digital Menuju Pers Masa Depan yang diadakan melalui kanal Youtube Kominfo RI, pada 14 Februari 2022 kemarin.
Laporan: JM
Editor: MPN