ROHIL, MediaPesisirNews.Com | Kabar viral, nasib apes menimpa seorang buronan hukum menghilang hampir selama 3 (tiga) tahun, terpidana dalam kasus perjudian akhirnya berhasil di tangkap oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Hermanto alias Abeng terpidana dalam kasus perjudian tersebut diketahui menghilang jejak setelah ketetapan keputusan Mahkamah Agung di jatuhkan pada akhir 2022 lalu.
Penangkapan dilakukan awal Mei 2025 di Kecamatan Bangko dan Hermanto langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
"Yang bersangkutan telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (13/5/2025) lalu, dilansir dari m.goriau.com.
Penangkapan Hermanto dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil dengan dukungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Dimana sebelumnya ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.
Namun, sejak putusan tersebut dikeluarkan, Hermanto melarikan diri dan sempat menghilang hingga akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap.
"Sejak keluarnya putusan itu, Hermanto menjadi buronan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," jelas Yopentinu.
Ia menegaskan bahwa Kejari Rokan Hilir berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk melalui pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI.
"Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. Kami akan terus melaksanakan Program Tabur sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Sumber: https://m.goriau.com/berita/baca/buronan-kasus-judi-hampir-tiga-tahun-ditangkap-kejari-rohil.html