Home / Politik

Bawaslu Rohil hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja Panwas Kecamatan Kubu dan Kuba

Media Pesisir News - 07 Oktober 2024, 23:57 WIB

Bawaslu Rohil hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja Panwas Kecamatan Kubu dan Kuba

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Zubaidah menghadiri secara langsung kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pendidikan Pemilihan Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) didalam waktu yang berbeda, Senin (07/10/2024). 

Dalam Sosialisasi ini Bawaslu Mengandeng Narasumber dari unsur Polri dan Kejaksaan yang dihadiri oleh Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, dari polres Rokan Hilir dan dari Kejaksaan Negeri Rohil dihadiri oleh Kasi Pidsus Pratama. SH, hadir juga Camat Kecamatan Kubu Safrizal, Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar. SH, MH, Danramil diwakili Serka Bambang dan Peserta yang terundang di Wisma Permata Bunda Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kuba. 

Dalam sambutannya Ketua Panwas Kecamatan Kubu mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua Bawaslu Rohil, dan narasumber dari Kapolres Rohil diwakili Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama. SH dan tamu undangan yang telah hadir berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh Adat yang ada di kecamatan kubu. 

Masih dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Camat Kubu ikut menyampaikan harapannya semoga Pilkada tahun ini berjalan lancar dan kondusif sehingga menciptakan Pilkada yang damai.

Sementara Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah ikut menyampaikan kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bawaslu Rohil dan dilaksanan oleh setiap panwaslu kecamatan sebagai inovasi dalam mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih pada pilkada 2024.

"Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ada banyak perbedaan terutama dalam proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang lebih singkat yakni 3+2 Hari begitu juga terkait dengan subjek hukumnya, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016," Kata Zubaidah.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Rohil kemudian menjelaskan ada 3 jenis bentuk pelanggaran dalam pilkada yakni diantaranya;

1.Pelanggaran Administrasi,

2.Pelanggaran Etik,

3.Pelanggaran pidana Pemilu,

Mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi, dijelaskan Ketua Bawaslu, pihaknya dapat menerima laporan/ temuan kemudian melakukan analisis dan kajian jika terkait Pelanggaran Netralitas ASN, dan telah terpenuhi Syarat Formil dan materil maka Bawaslu Berkewenangan Merekomendasikan Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Selanjutnya dijelaskan terkait dengan Pelanggaran Etik bagi penyelenggara, Baik itu dari Bawaslu dan KPU menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Sementara untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, disampaikan Zubaidah bahwa Bawaslu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu berkewenangan untuk melakukan kajian dan penyidikan dan putusan, hingga hari ini sudah ada 21 Laporan Terkait pelanggaran Pilkada yang masuk Kebawaslu Kabupaten Rokan Hilir, tentu ini sebuah Penurunan kwalitas Demokrasi dengan banyak nya pelanggaran yang dilakukan terutama terkait Netralitas ASN, Pjs Penghulu/lurah, dan aparat desa. 

"Oleh karena itu kami disini hadir untuk menjelaskan kepada masyarakat khususnya dikabupaten Rokan Hilir dalam sosialisasi Pendidikan pemilih agar lebih cerdas dalam memilih dan memahami peraturan yang berlaku, Sehingga apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat," Ujar Zubaidah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu ikut mengajak kepada seluruh masyarakat kubu dan kubu babussalam untuk bersama sama mewujudkan pilkada yang damai, aman dan tentram sehinga pilkada berjalan lancar dan kondusif, no money poitik, no black campaign, no isu sara, no hoaks. 

Selanjutnya Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH menyampaikan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat dijelaskan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Jadi untuk pilkada ini sudah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan kami menghimbau kepada bapak ibu untuk bersama sama mensukses Pilkada yang damai, aman dan tentram sehingga berjalan dengan lancar.

Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama, SH. Ia menyampaikan Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 Penegakan Hukum Terpadu Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri. Oleh karenanya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.

Lanjutnya Tujuan Penegakan Hukum adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Dan ia menjelaskan beberapa kerawanan dalam pilkada yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Distribusi Logistik, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.

Editor: Redaksi. 

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


MUI Rohil Kunjungi Bawaslu Bahas Pilkada Rukun, Damai dan Sejuk

Berita Terbaru

08 Oktober 2024, 19:16 WIB

MUI Rohil Kunjungi Bawaslu Bahas Pilkada Rukun, Damai dan Sejuk
DPRD Rohil Gelar Sidang Paripurna Hut Rohil Ke-25 Tahun 2024

Berita Terbaru

05 Oktober 2024, 01:42 WIB

DPRD Rohil Gelar Sidang Paripurna Hut Rohil Ke-25 Tahun 2024

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu