MEDIAPESISIRNEWS.com, ROHIL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir membantah isu yang mengaitkan instansinya dengan penetapan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai paruh waktu, maupun tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2026.
BKPSDM menegaskan, dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang beredar di tengah masyarakat bukanlah kebijakan resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"BKPSDM tidak pernah menetapkan atau memutuskan besaran gaji. Dokumen yang beredar itu masih berupa draf internal, dan tidak bisa dimaknai sebagai kebijakan sepihak," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai (PPIP) BKPSDM Rokan Hilir, Sholihin Djasrib, Sabtu (20/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut semata-mata merupakan bagian dari proses administratif dan proyeksi awal dalam perencanaan kepegawaian. Proses tersebut, kata dia, lazim dilakukan setiap tahun dan masih sangat terbuka untuk perubahan.
"Dokumen itu hanya bahan kerja internal untuk perencanaan. Bukan keputusan, bukan penetapan, apalagi kebijakan yang mengikat," tegas Sholihin.
BKPSDM juga menekankan bahwa penetapan gaji ASN maupun non-ASN tidak berada dalam kewenangan satu perangkat daerah. Setiap kebijakan penggajian harus melalui tahapan dan mekanisme yang ketat, mulai dari pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), persetujuan DPRD, hingga mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
"Tidak ada kebijakan gaji yang bisa ditetapkan sepihak. Semua harus mengikuti aturan nasional dan melalui pembahasan bersama,"ujar Sholihin.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Ketua TAPD, H. Fauzi Efrizal, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh dokumen perencanaan keuangan daerah telah dan terus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Bahkan, Pemkab Rokan Hilir telah memfasilitasi audiensi ke kementerian terkait guna memastikan kebijakan yang disusun tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
BKPSDM pun mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan prematur dari dokumen yang belum ditetapkan secara resmi.
"Kami berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dokumen kerja internal tidak bisa disamakan dengan keputusan final," kata Sholihin.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan belum ada penetapan resmi terkait standar gaji tahun anggaran 2026. Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. (Mr).
Editor: Redaksi




