Bagansiapiapi, Mediapesisirnews.com | Ditengah tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 masih berlangsung, 2 (dua) orang Pejabat (Pj) Penghulu di Ibukota secara bersamaan masuk bertugas dikantor kepenghuluan yang sama mengklaim sebagai pejabat yang sah ditunjuk atau ditugaskan sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lantas hal tersebut menuai perbincangan hangat dan informasi yang kontroversi bagi masyarakat setempat. Dan hal itu ikut diakui oleh kedua masing masing Pj Penghulu yang merasa sah bertugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima dari Bupati Rohil.
keterangan Photo: Syafri Pj Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko, dok/istimewa Mediapesisirnews.com, Senin (21/10/2024).
Syafri selaku Pj Penghulu Bagan Jawa yang pertama bertugas ketika di konfirmasi wartawan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait adanya SK pemberhentian atau pergantian dirinya sebagai Pj Penghulu yang digantikan dengan yang baru. Bahkan ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan sehingga harus digantikan posisinya kepada Pj yang baru.
"Saya tidak tahu kesalahan saya, saya bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saya ASN, saya tidak tahu bahwa saya digantikan, saya tidak menerima SK pergantiannya, bahkan saya tidak tahu sama sekali adanya pergantian makanya saya masuk kerja sebagai Pj Penghulu Bagan Jawa, saya masih sah dan saya juga disuruh masuk oleh pihak Dinas PMD," kata Syafri Pj Penghulu Bagan Jawa, Senin (21/10/2024) diruang kerjanya.
Syafri ikut mengklaim bahwa ia masih sah menjabat sebagai Pj Penghulu, hal itu dia katakan berdasarkan SK Bupati Rohil dengan nomor 798 tahun 2024 tentang pengangkatan dirinya sebagai Pj Penghulu Bagan Jawa yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2024 lalu.
Keterangan Photo: Mazwar Pj Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko, dok/istimewa mediapesisirnews.com, Senin (21/10/2024).
Di tempat yang sama, Mazwar ketika dikonfirmasi wartawan ikut menyampaikan bahwa dirinya juga secara sah ditugaskan menjabat sebagai Pj Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko yang mana hal itu menurutnya berdasarkan SK Bupati Rohil dengan nomor 661/DPMK/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Rohil H. Sulaiman, SS., MH.,
" Ini hari pertama saya masuk di kantor Penghulu Bagan Jawa sebagai Pj Penghulu yang baru, alhamdulillah semua berjalan aman. Kami sama sama iklas, tinggal menunggu pihak PMD lagi seperti apa, namun soal pelayanan administrasi kami sepakat Pj yang lama," Kata Mazwar.
Sementara Kusnaidi sebagai RW 007 di Kepenghuluan Bagan Jawa ketika dikonfirmasi dikantor Penghulu Bagan Jawa tidak banyak berkomentar terkait persoalan tersebut. Namun hal itu menurutnya tergantung nanti dari Plt Bupati Rohil.
"Kedua dua mereka ini mempunyai SK, Namun hal ini baru bisa dikonfirmasi langsung kepada Plt Bupati Rohil yang saat ini dipanggil oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia," Kata dia.
Sementara Zamri Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa mengakui pihaknya tidak bisa mengambil keputusan maupun inisiatif terkait hal tersebut, namun dirinya memastikan hal itu akan disampaikan secara langsung kepada pihak PMD Rohil pada esok hari.
"Kami selaku BPKep hanya bisa mengasi saran untuk mendinginkan suasana bagaimana pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, namun besok kami atas nama BPKep seluruhnya akan mendatangi kantor PMD Rohil untuk kejelasan soal jni," Pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDK) Rohil Yandra ketika dikonfirmasi lewat via whatsapp masih belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.