MediaPesisirNews.com, ROHIL | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkesan memilih diam alias bungkam saat dikonfirmasi media terkait capaian progres pekerjaan pemeliharaan Jembatan Besi Suhada Bagansiapiapi yang terkesan asal asalan dikerjakan, Jumat (19/01/2024).
Dari peninjauan langsung di lokasi, kondisi Jembatan Besi Suhada yang sudah di perbaiki tersebut terpantau tidak jauh berubah dari kondisi sebelumnya, hanya saja terlihat kerusakan bagian lantai dasar yang berlubang dan bagian yang lain ikut di perbaiki, sementara dari sisi kiri dan kanan pinggir Jembatan besi itu masih terlihat adanya bagian Besi yang rapuh penuh dengan lubang dan karat belum ikut di ganti atau di perbaiki.
Mengetahui hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD LSM TOPAN RI) Rohil Yusaf Hari Purnomo angkat bicara.
Ketua DPD TOPAN RI Rohil menduga bahwa kadis PUTR Rohil enggan menjawab konfirmasi publik terkait pekerjaan atau pemeliharaan Jembatan Besi Suhada tersebut berkemungkinan bahwa pekerjaan itu banyak masalah alias tidak sesuai dengan spek sehingga sulit memberikan jawaban secara detail.
"Meski pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek alias terkesan asal jadi dikerjakan, harusnya Kadis PUTR Asnar bisa menyampaikan atau memberikan gambaran dalam capaian progres pada pembangunan jembatan Besi itu, sehingga publik jadi tahu dan mengerti sebab dan kenapa Jembatan itu hanya dikerjakan seperti kondisinya yang terlihat saat ini, dengan begitu tentu tidak ada spekulasi liar lagi yang beredar, ini yang di pahami oleh pejabat publik," Tegas Hari Purnomo.
Lebih disayangkan, Ketua DPD TOPAN RI Rohil menilai dengan sikap kurang terbuka bagi oknum pejabat publik dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah mestinya bisa memberikan contoh yang baik dan bersikap transparan, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Menurut Yusaf atau lebih dikenal Arie Black, hal itu salah satu upaya mendorong partisipasi publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, sehingga kelak akan tercapai sebagai wujud dari penyelenggara negara yang baik yaitu transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak perlu lagi harus ada yang ditutup-tutupi, Kadis PUTR harus terbuka soal pekerjaan Jembatan itu, kalo salah dalam proses atau pengerjaannya tidak sesuai dengan spek, maka berlakukan aturan yang sesuai dengan regulasi, semua untuk kebaikan dan kemajuan daerah, kami akan bersikap jika hal ini di biarkan," Tegas Arie.
Arie juga menilai dengan sikap diam dan tidak merespon upaya konfirmasi publik dapat berpotensi melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang merupakan hak publik untuk memperoleh informasi yang bersifat dapat di akses dan di peroleh untuk kepentingan publik.
Diakhir pernyataannya Ketua DPD TOPAN RI Rohil memberikan somasi, apabila dikemudian hari ditemukan ada indikasi terselubung atau dugaan persekongkolan jahat untuk memperoleh keuntungan dalam sebuah kegiatan atau proyek maka tidak segan segan untuk membawa hal itu ke persoalan hukum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan atau mekanisme hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Editor: Redaksi