MEDIAPESISIRMEWS.com, ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menyambut pergantian Tahun Baru 2026 agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 300/TP/2025/53 tertanggal 16 Desember 2025, yang ditujukan kepada para Camat, Lurah, Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir serta pengurus rumah ibadah.
Dalam surat itu, Bupati Rokan Hilir mengingatkan masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan, termasuk menghindari kegiatan hura-hura dan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.
Selain itu, para camat, lurah, dan penghulu diminta aktif mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak menggelar pesta perayaan, hiburan musik, menyalakan petasan atau kembang api, serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan mengganggu ketertiban umum.
"Himbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi agar situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sosial masyarakat tetap terjaga menjelang pergantian tahun," demikian isi surat tersebut, diterima Redaksi, Selasa (16/12) malam.
Bupati juga mengajak pengurus rumah ibadah untuk memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan ibadah dan doa bersama, sekaligus meningkatkan kegiatan kemanusiaan dan sosial sebagai wujud kepedulian terhadap korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mematuhi himbauan tersebut demi terciptanya suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan bermakna.
Surat himbauan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kapolres Rokan Hilir, Dandim 0321/Rohil, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Editor: Redaksi




