Bagansiapiapi, Mediapesisirnews.com | Hingga akhir Oktober 2025, sejumlah kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu pencairan dana desa (DD) tahap II. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil memastikan proses tersebut masih berjalan, namun terkendala sistem pelaporan keuangan nasional Earmark yang tengah dioptimalisasi oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMK Rohil Dr. Byasri melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Aset, dan Pendamping Kepenghuluan, Rinaldi, ST, mengatakan keterlambatan ini bukan hanya terjadi di Rohil, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.
" Pencairan dana desa tahap II masih dalam proses. Perkiraan dalam waktu dekat akan dicairkan, namun saat ini sistem Earmark masih terkunci karena sedang dioptimalisasi oleh pusat," ujar Rinaldi, Rabu, (22/10/2025).
Sebelum sistem pusat mengalami penguncian, Rinaldi menyebut sebagian kepenghuluan di Rohil sudah lebih dulu mencairkan dana desa tahap II. Tercatat sekitar 21 desa dari total 159 desa se-Rokan Hilir telah melakukan pencairan, dan penggunaan dana desa di wilayah tersebut sudah berjalan.
“Beberapa desa sudah sempat mencairkan sebelum sistem terkunci. Namun sebagian besar lainnya masih menunggu proses optimalisasi sistem dari pusat,” katanya.
Rinaldi menjelaskan, sistem Earmark merupakan bagian dari aplikasi Omspan milik Kementerian Keuangan yang digunakan untuk pelaporan dan penyaluran dana desa sesuai peruntukan anggaran. Sejak 19 September 2025, sistem tersebut tengah diperbarui dan diselaraskan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan (DJBK) sehingga penyaluran dana desa tahap II di sejumlah daerah, termasuk Rohil, ikut tertunda.
“Keterlambatan ini murni karena kebijakan pusat. Kita di daerah hanya menunggu sistem dibuka kembali agar proses penyaluran bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Meski begitu, Rinaldi memastikan Dinas PMK Rohil terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar proses pencairan segera terealisasi.
“Kami berupaya maksimal agar pencairan dana desa tahap II segera terjawab. Kami mohon pemerintah kepenghuluan tetap bersabar,” ucapnya.
Sementara itu, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Rinaldi memastikan pencairannya sudah dapat dilakukan oleh pemerintah desa baik melalui Earmark maupun non-Earmark, sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
“Khusus BLT sudah bisa dicairkan. Pemerintah desa dapat memprosesnya dengan tetap mengacu pada sistem pelaporan yang berlaku,” pungkasnya.
Dinas PMK Rohil berharap sistem Earmark dapat segera berfungsi normal agar pencairan dana desa tahap II bisa segera dilaksanakan dan program pembangunan di seluruh kepenghuluan berjalan sesuai rencana.
Editor: Redaksi