Home / Berita Nasional

Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, tetapi Direhabilitasi

Media Pesisir News - 13 Desember 2024, 01:12 WIB

Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, tetapi Direhabilitasi

Mediapesisirnews.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril di Jakarta, Rabu (11/12/2024). 

Menurut ia, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui..

"Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis," tuturnya.

Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

"Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," katanya.

Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi. (Red) 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4525003/menko-yusril-sebut-harus-ada-perubahan-undang-undang-narkotika-bagi-pengguna

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


MTQ Ke-19 Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Segera di Mulai

Berita Terbaru

14 Desember 2024, 02:25 WIB

MTQ Ke-19 Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Segera di Mulai
Hendak Menyeberang Ke Malaysia, 26 WNA Berhasil di Amankan di Dumai

Berita Terbaru

08 Desember 2024, 21:08 WIB

Hendak Menyeberang Ke Malaysia, 26 WNA Berhasil di Amankan di Dumai

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu