ROHIL, Mediapesisirnews.com | Peruntukan dana desa (DD) dapat di manfaatkan untuk kemajuan desa dalam mendongkrak ekonomi masyarakat desa jika dikelola dengan baik.
Selain peningkatan Infrastruktur di desa, Dana desa juga bisa diperuntukkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan di desa.
Pada tahun 2025, Pemerintah lebih memprioritaskan penggunaan dana desa dalam menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Dimana Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku di salah satu desa atau kepenghuluan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dimana sistem pengelolaan dana desa tersebut tercium aroma busuk yang berpotensi memicu korupsi.
Sejumlah sumber kini mulai bersuara, konon selain diduga penggunaan dana desa dalam peningkatan infrastruktur tidak dimanfaatkan secara maksimal, lebih ironisnya salah satu kegiatan semenisasi juga diduga fiktif alias dicairkan namun kegiatan pelaksanaannya tidak dilakukan.
Selain itu, dari sejumlah kegiatan tersebut turut diduga dikerjakan asal asalan tidak sesuai bestek atau standar acuan kerja yang telah ditetapkan sebagai langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa setempat.
" Sampai saat ini, kegiatan penimbunan jalan masih belum tuntas, sedangkan semenisasi jalan ini juga tidak kunjung dikerjakan, berdasarkan informasi yang kami tahu, anggarannya sudah dicairkan," Ujar Sumber kepada media. Jum'at (20/06/2025) malam.
Berdasarkan pengembangan informasi yang mendalam, diketahui kedua kegiatan tersebut bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 juga ikut diduga tidak mencantumkan papan plang alias papan nama kegiatan.
Disamping itu, transparansi anggaran di kepenghuluan terkait ikut dinilai tidak berjalan dengan baik dan diduga oknum Pj HS pada masanya ikut melanggar undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa juga mengatur tentang pengelolaan dana desa dalam wujud implementasi keterbukaan informasi publik dalam memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi demi tercapai penyelenggaraan pemerintahan desa yang tranparan, efektif, efisien dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
" Tidak adanya papan nama proyek (Kegiatan) membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan," Ujar sumber.
Sejumlah pihak ikut menilai dengan adanya plang papan proyek setidaknya kegiatan tersebut juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan Pj di kepenghuluan terkait belum berhasil di konfirmasi untuk diminta tanggapannya terkait hal diatas.
Editor: Redaksi