Jakarta, Mediapesisirnews.com | Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, Soegiharto Santoso, kembali menyentil dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang dinilai merusak marwah peradilan Indonesia.
Sorotan tajam ini disampaikan menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan melalui tiga surat resmi yang telah ia kirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.
Kontradiksi Fatal di Dokumen Pengadilan
Soegiharto mengungkap adanya kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen resmi pengadilan.
Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama, yakni tanggal 2 Februari 2015, firma hukum tersebut menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.
Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Munaslub itu disebut mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan.
Namun, dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekjen: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.
“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar: bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua 'fakta' berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menang 9 Kali Beruntun di Atas 'Fakta Rapuh'
Yang lebih ironis, klaim yang dibangun di atas dasar fakta kontradiktif ini justru telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.
Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun.
“Kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan. Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan,” tambah Hoky.
Kuasa Hukum 'Bungkam' dan Permintaan MA Turun Tangan
Dalam sidang terakhir pada 23 September 2025, Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm tak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas kontradiksi di dokumen mereka saat diminta penjelasan terbuka oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan itikad tidak baik (bad faith).
Pihak Kuasa Hukum Penggugat juga disebut selalu menghindari komentar atau klarifikasi atas pertanyaan media usai sidang, yang dinilai Hoky sebagai upaya menghindari transparansi publik.
Untuk mengungkap kebenaran materiil, Hoky mendesak agar para Penggugat, yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Ia juga menyoroti ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghadirkan bukti-bukti primer seperti daftar hadir dan foto dokumentasi atas Munaslub 2 Februari 2015 dan agenda lainnya. "Ketidakmampuan menghasilkan bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi," tegasnya.
Mengatasi kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan ini, Hoky pun melayangkan permohonan strategis kepada MA:
* Mendesak Ketua MA RI dan Kepala BaWas MA RI untuk melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap 9 (sembilan) perkara yang dimenangkan oleh pihak Penggugat guna mengungkap rekayasa hukum terstruktur.
* Meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mencatat detail ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menjawab kontradiksi fatal tersebut dalam Berita Acara Sidang (BAP).
“Kami memandang penting intervensi dan pengawasan dari level tertinggi peradilan, Mahkamah Agung, untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang telah berjalan sistematis dan masif ini. Mari kita jaga marwah peradilan Indonesia bersama-sama,” pungkas Hoky.
Catatan Redaksi
Redaksi telah berupaya menghubungi Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dan pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam artikel ini (termasuk Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno) untuk meminta klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan kontradiksi dokumen, dugaan rekayasa hukum, dan sikap tertutup dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima tanggapan resmi. Redaksi akan segera memuat penjelasan dan hak jawab dari pihak Kuasa Hukum Penggugat dan pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Editor: Zul