ROHIL, Mediapesisirnews.com | Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) Pekanbaru meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir meninjau ulang izin operasional King Karaoke Keluarga (KKK).
Permintaan ini disampaikan Presiden Hipemarohi Pekanbaru, Akas Virmandi, menyusul dugaan bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi selama 24 jam dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Akas Virmandi menyampaikan permohonan itu dalam pertemuan konsultasi di ruang layanan DPMPTSP Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi, pada Senin, 17 November 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia hadir bersama Ketua Biro Kaderisasi PC PMII Pekanbaru Nasri Hamdhani, Ketua GPA Alwashliyah Rohil Muhammad Alwi, serta sejumlah perwakilan media.
Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Rohil, Alkan, didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Almon, dan Kepala Seksi Perizinan, Ariul Arifa.
Sorotan Publik Kembali Menguat
Dalam pertemuan itu, Akas kembali menyoroti keberadaan tempat hiburan yang sebelumnya dikenal dengan nama Karaoke See You. Usaha tersebut kini beroperasi dengan nama baru King Karaoke Keluarga dan tetap berada di lokasi yang sama, di Jalan Utama, Gang Utama, Kecamatan Bangko.
"Kami meminta DPMPTSP untuk meninjau ulang izin karaoke yang berubah nama menjadi King Karaoke Keluarga di Jalan Utama Gang Utama, yang diduga beroperasi selama 24 jam," ujar Akas.
Jejak Tragedi Berdarah di Lokasi Lama
Akas juga mengingatkan bahwa lokasi tersebut pernah menjadi perhatian publik setelah terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan seorang anggota kepolisian dan seorang warga sipil.
Peristiwa itu meninggalkan trauma bagi masyarakat sekitar dan memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan ketertiban umum jika aktivitas karaoke kembali beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Menurut Akas, perubahan nama dari See You menjadi King Karaoke Keluarga tidak boleh menjadi celah untuk kembali beroperasi tanpa evaluasi menyeluruh dari instansi terkait.
DPMPTSP Akan Lakukan Peninjauan
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala DPMPTSP Alkan mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap izin dan aktivitas operasional King Karaoke Keluarga.
"Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan yang berlaku," ujar Alkan.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP berkomitmen memastikan setiap tempat usaha mengikuti ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Editor: Redaksi
Sumber: Wawancara






