Gambar ilustrasi
JAKARTA, MEDIAPESISIRNEWS.com | Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan seluruh jajaran jaksa di daerah agar tidak hanya fokus menangani perkara korupsi skala kecil, tetapi juga berani mengusut kasus kasus korupsi besar atau yang kerap disebut “korupsi kakap” di wilayah masing-masing, Kamis (26/2/2026).
Jaksa Agung menilai, selama ini penanganan perkara korupsi di daerah masih didominasi kasus-kasus kecil, seperti penyimpangan dana desa. Padahal, potensi korupsi di daerah tidak hanya terjadi pada skala kecil, melainkan juga banyak kasus besar yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu, jajaran kejaksaan di daerah diminta lebih serius, berani, dan profesional dalam menangani perkara-perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat dan keuangan negara.
Menurut Jaksa Agung, penanganan kasus korupsi besar akan memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, pengungkapan kasus-kasus besar juga diharapkan mampu menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah lebih besar.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jaksa Agung berharap jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dapat lebih optimal dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Sumber: Republika Online
Link: https://news.republika.co.id/berita/taz1cx348/jaksa-agung-perintahkan-jaksajaksa-di-daerah-usut-korupsi-kakap-di-wilayahnya�
Editor: Redaksi







