MEDIAPESISIRNEWS.com, ROHIL | Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan di Kabupaten Rokan Hilir.
Surat Edaran Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda, Kemenag Rohil, MUI, FKUB, dan LAMR Rohil dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam WAJIB ditutup sepenuhnya selama bulan suci Ramadan.
Adapun tempat usaha yang dimaksud meliputi karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena ketangkasan/gelanggang permainan, serta usaha sejenis lainnya.
Penutupan diberlakukan terhitung mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni sampai 25 Maret 2026.
Bupati H. Bistamam menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Selain penutupan tempat hiburan malam, dalam surat edaran tersebut juga diatur larangan peredaran minuman beralkohol selama Ramadan serta imbauan kepada pelaku usaha kuliner untuk menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menginstruksikan kepada Satpol PP bersama aparat Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran surat edaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketenteraman dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh berkah,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Editor : Redaksi




