Home / Riau

Kajati Riau Akmal Abbas Hadiri Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Bersama JAM Pidum Kejagung RI

Media Pesisir News - 30 Mei 2024, 19:07 WIB

Kajati Riau Akmal Abbas Hadiri Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Bersama JAM Pidum Kejagung RI

Pekanbaru, Mediapesisirnews.com | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., ikut menghadiri secara langsung pelaksanaan video conference ekspos pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restoratif justice bersama Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAM Pidum Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

" Kegiatan digelar diruang rapat kajati Riau ikut didampingi Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Riau Martinus, S.H.," Kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada media, Kamis (30/05/2024). 

Bambang menyampaikan terhadap 2 perkara yang diajukan tersebut adalah :

Pertama, Perkara PKDRT dengan Tsk An. Rizky Febrian. 

Dalam penjelasan Bambang, Pada tanggal 20 Mei 2024 Jaksa Fasilitator telah berhasil mengupayakan adanya perdamaian dan pemaafan dari keluarga Tersangka sendiri atas perbuatan penganiayaan terhadap abang kandungnya pada yang berakibat luka pada bagian wajah (Visum et Repertum No. 445/RS/MR-VER/2024) pada 13 Maret 2024. Dimana penganiayaan tersebut dilatar belakangi hanya karena emosi tidak dipinjami sepeda motor oleh orang tuanya yang kemudian dilerai oleh saksi korban Isnan Rasyidi yang notabene adalah abang kandung Tersangka. Atas perbuatanya Tersangka diancam melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004. 

Selanjutnya dalam Perkara Pencurian dengan Tsk An. Metafati Nduru. 

Dalam perkara ini, disampaikan Bambang, tersangka Metafati disangkakan telah melakukan pencurian pada tanggal 24 Maret 2024 berupa TBS milik PT. MUP senilai Rp. 2,2 juta. Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Penyidik, Jaksa Fasilitator berperan aktif dalam mendamaikan para pihak yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Setelah bermusyawarah para pihak menyetujui untuk menandatangani akta perdamaian tanpa syarat tertanggal 27 Mei 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu