MEDIAPESISIRNEWS.com, BAGANSIAPIAPI | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Drs. Acil Rustianto, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan penertiban lanjutan dalam rangka menjaga suasana Kota Bagansiapiapi agar tetap tertib, aman, nyaman, dan indah.
Hal tersebut disampaikan Acil saat dikonfirmasi awak media di sela-sela kegiatan penertiban di kawasan Hutan Kota Bagansiapiapi, Selasa (03/02/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan unsur pimpinan dan puluhan personel Satpol PP Rohil.
"Penertiban ini merupakan kegiatan lanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan tertata," ujar Acil.
Menurutnya, kawasan Hutan Kota merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsi dan peruntukannya. Oleh sebab itu, setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum perlu ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Acil juga menyampaikan bahwa Satpol PP Rohil akan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh pihak kecamatan terkait larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
"Kami akan menyampaikan surat imbauan kepada seluruh kecamatan. Tempat hiburan malam seperti karaoke tidak dibenarkan beroperasi selama bulan Ramadhan,"tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh Kasatpol PP Rohil dan didampingi Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), serta puluhan personel Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Tkj/Mpn.
Editor : Redaksi



