ROHIL, Mediapesisirnews.com | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau sontak viral setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil belum lama ini menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Rohil AA dan PPTK SJ sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kasus tersebut tidak saja membuat dunia pendidikan di Rohil ikut terguncang, lebih dari itu Publik ikut menyorot dan mengkhawatirkan jika hal tersebut lantas berimbas pada pelayanan publik di lingkup pendidikan se Rohil.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Rohil menyatakan pelayanan publik di Kantor tersebut tetap berjalan dengan baik seperti biasanya.
Keterangan photo: Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Rohil, Jhon Hendri, S.Pd., MM., Dok/Mediapesisirnews.com
" Kami dapat memastikan pelayanan publik di Kantor Disdikbud Rohil ini berjalan dengan baik seperti biasanya," Kata Jhon Hendri, S.Pd., MM, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Selasa (20/05/2025).
Jhon Hendri turut memastikan dimana tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Rohil dalam kasus tersebut tidak menganggu dalam urusan pelayanan publik.
Bahkan saat ini, Sebut Jhon Hendri, sejumlah Kabid Disdik Rohil baru baru ini sedang menjalankan aktivitas Monitoring dan Evaluasi (Monev) asesmen di tingkat sekolah dasar (SD) di sejumlah kecamatan di Rohil.
" Saat ini, beberapa Kabid turun kelapangan menggelar kegiatan monev asesmen di tingkat SD di sejumlah kecamatan se Rohil," Pungkasnya.
Editor: Redaksi