Jakarta, mediapesisirnews.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, yaitu:
1. Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik.
2. M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.
Demikian hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Ketut menambahkan kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya
Editor: Redaksi