Jakarta, Mediapesisirnews.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
" Lima orang saksi diperiksa Kejagung terkait perkara komunitas Timah," Kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (21/11/2023).
Adapun kelima saksi yang diperiksa Kejagung adalah diantaranya:
1. RMB selaku Staf PT Timah Tbk.
2. FT selaku Staf PT Timah Tbk.
3. N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.
4. IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.
5. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Editor: Redaksi