Home / Hukum & Kriminal

Kejati Riau Terima Penyerahan 3 Tersangka Beserta Barang Bukti Dugaan Tipikor Penyaliran KUR Bank BNI KCP OBO Bengkalis

Media Pesisir News - 27 Juni 2024, 07:39 WIB

Kejati Riau Terima Penyerahan 3 Tersangka Beserta Barang Bukti Dugaan Tipikor Penyaliran KUR Bank BNI KCP OBO Bengkalis

Pekanbaru, Mediapesisirnews.com | Pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau.

" Ketiga tersangka yakni inisial ER, DS dan RR," Kata Plh Kasipenkum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH., dalam keterangannya, Rabu (26/06/2024). 

Adapun kronologis disampaikan Plh Kasipenkum Kejati Riau dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER, DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

"Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah), " Kata Roy. 

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER, DS, dan RR, terhadap para tersangka di sangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER, DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Editor: Zen

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Wakajati Riau Hadiri Bakti Kesehatan Serentak Polda Riau

Berita Terbaru

26 Juni 2024, 13:46 WIB

Wakajati Riau Hadiri Bakti Kesehatan Serentak Polda Riau

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu