Home / Daerah

Ketua LSM KOREK Riau Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal Tersebar di Rohul

Media Pesisir News - 14 Desember 2024, 21:38 WIB

Ketua LSM KOREK Riau Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal Tersebar di Rohul

Mediapesisirnews.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil di singkat KOREK Provinsi Riau mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak aktivitas gajian c yang diduga ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sabtu (14/12/2024). 

Hal tersebut menurut Ketua LSM KOREK Riau Miswan sejalan dengan tuntutan dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau - Jakarta dan DPW Riau LSM KOREK menyampaikan apresiasi atas kesediaan Mabes Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) untuk mengusut tuntas seluruh aktivitas tambang galian C ilegal yang merajalela di kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Lebih seksama, hal tersebut dijelaskan berdasarkan laporan dan bukti yang telah diserahkan, Dit Tipidter menyatakan komitmennya untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.

Lokasi Aktivitas Tambang Galian C yang Diduga Ilegal beberapa titik aktivitas tambang galian C pasir yang diduga ilegal dan menjadi fokus perhatian antara lain :

1. Kecamatan Bangun Purba – Aktivitas di sepanjang Sungai Batang Lubuh.

2. Kecamatan Tambusai Utara – Aktivitas di sepanjang Sungai Batang Kumu.

3. Kecamatan Ujung Batu – Aktivitas di sepanjang Sungai Rokan.

4. PT Karya Nyata yang dimiliki oleh Saudara Marzuki di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas tambang galian C ilegal tanpa mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Pertambangan (SIP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan surat yang lainnya.

Dampak Negatif Tambang Galian C Ilegal

Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar terutama karena mayoritas aktivitas tersebut dilakukan di tepian sungai.

Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang menyebabkan erosi tanah, longsor, dan degradasi ekosistem sungai.

2. Kerusakan Infrastruktur: Jalan di sekitar area tambang mengalami kerusakan akibat pengangkutan material tambang dengan kendaraan berat.

3. Pencemaran Air dan Udara : Debu dari proses tambang mencemari udara, dan limbah tambang mencemari aliran sungai sehingga membahayakan kesehatan masyarakat dan habitat sungai.

Tuntutan GARMASI dan LSM KOREK Riau

1. Aparat Penegak Hukum (APH), baik TNI maupun Polri, untuk melarang aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Rokan Hulu. Penegak hukum juga diimbau untuk mengeluarkan surat atau imbauan resmi agar seluruh pelaku tambang segera mengurus izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas.

2. Pemerintah dan APH untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di titik-titik yang dilaporkan.

3. Dit Tipidter Mabes Polri melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal ini, dan mengambil langkah hukum tegas sesuai Undang-Undang.

Ketua GARMASI Riau - Jakarta, Mulyadi menyatakan, pihaknya mendesak Dit Tipidter Mabes Polri untuk bertindak tegas terhadap semua aktivitas tambang ilegal ini. Tidak hanya merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga merugikan masyarakat sekitar dan menimbulkan dampak sosial yang besar.

"Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami juga peringatkan kepada APH baik dari TNI dan juga kepolisian setempat agar jangan mencoba mendekingi dan membiarkan aktivitas yang melawan hukum", tegas Mulyadi.

Selanjutnya Ketua DPW Riau LSM KOREK, Miswan menambahkan, tambang ilegal di Rokan Hulu sudah menjamur terutama di wilayah tepian sungai.

"Jika tidak segera dihentikan kerusakannya akan semakin meluas. Kami berharap APH baik TNI maupun Polri mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan", ungkap Miswan.

Harapan dan Langkah Selanjutnya GARMASI Riau - Jakarta dan LSM KOREK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Investigasi yang menyeluruh dan transparan. Diharapkan mampu mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi dan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kegiatan tambang ilegal di masa depan.

Editor: Redaksi

Sumber: https://lineperistiwa.com/news/detail/6011/berdasarkan-laporan-garmasi-dan-lsm-korek-riau--mabes-polri-melalui-dit-tipidter-siap-investigasi-semua-aktivitas-tambang-galian-c-ilegal-di-rohul

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


MTQ Ke-19 Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Segera di Mulai

Berita Terbaru

14 Desember 2024, 02:25 WIB

MTQ Ke-19 Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Segera di Mulai
Hendak Menyeberang Ke Malaysia, 26 WNA Berhasil di Amankan di Dumai

Berita Terbaru

08 Desember 2024, 21:08 WIB

Hendak Menyeberang Ke Malaysia, 26 WNA Berhasil di Amankan di Dumai

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu