ROHIL, Mediapesisirnews.com | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Muhaimin Sadri, menanggapi dugaan pemotongan gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sempat viral di media sosial.
Ia menegaskan, potongan tersebut adalah iuran keanggotaan PGRI yang telah diatur oleh organisasi.
Menurut Muhaimin, pembayaran iuran ini adalah kewajiban bagi setiap anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
"Mulai September ini, kami ingin menertibkan iuran anggota PGRI sesuai aturan organisasi," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (21/09/2025).
Ia menjelaskan, dana iuran yang terkumpul akan didistribusikan ke berbagai tingkatan kepengurusan dengan rincian sebagai berikut:
- 40% untuk PGRI tingkat kecamatan.
- 30% untuk PGRI tingkat kabupaten.
- 20% untuk PGRI tingkat provinsi.
- 10% untuk PGRI tingkat pusat.
Lebih lanjut, Muhaimin Sadri memastikan dana iuran tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan guru.
"Dana ini akan kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan guru, seperti peningkatan kompetensi, kegiatan sosial, perlindungan hukum, dan kegiatan PGRI lainnya," tambahnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar terkait dugaan pemotongan gaji, sekaligus memberikan transparansi mengenai alokasi dana iuran anggota PGRI.
Editor: Redaksi






