PEKAITAN (ROHIL), Mediapesisirnews.com | Penjabat (Pj) Penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau Taufik Irfandi, S.Pd., menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan pemberhentian sekretaris desa (Sekdes) Pedamaran Effendi Simbolon dituding tidak transparan dan melanggar aturan.
Taufik ikut menyayangi adanya narasi dimana pemberhentian Sekdes tersebut di sebabkan imbas dari mendukung pasangan calon nomor 1 pada Pilkada Rohil 2024 lalu dan juga akan mencalonkan diri dalam Pilpeng Kepala Desa Pedamaran.
" Sebagai Pj Penghulu, saya menilai informasi ini sengaja di politisasi, seakan akan saya sengaja membuat kegaduhan, padahal sebenarnya tidak demikian, hingga hari ini belum ada satupun pemberhentian perangkat desa dilakukan," Kata Taufik, Sabtu (31/05/2025).
Kalopun ada wacana pergantian perangkat desa di kepenghuluan Pedamaran, lanjut Pj Taufik," Tentunya kami akan berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu dan membahas hal itu bersama unsur pemerintah desa dan tentunya akan kami lakukan sesuai aturan.
Sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pj Taufik ikut memastikan roda pemerintahan kepenghuluan Pedamaran saat ini masih berjalan dengan baik seperti biasanya, Kendati ada isu pergantian perangkat desa seperti Sekdes dirinya menyampaikan tidak menutup kemungkinan hal itu tetap akan dilakukan dengan alasan surat keputusan (SK) perpanjangan Sekdes sudah berakhir.
" Meski saat ini belum dibuka penjaringan maupun penyaringan calon, namun informasi yang kami terima sudah ada beberapa nama yang muncul untuk ikut mengisi jabatan tersebut, namun sebelum itu kami tetap berkonsultasi dengan camat," Pungkas Taufik.
Diakhir pernyataannya, Taufik menyatakan Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Wewenang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada kepada kepala desa.
Editor: Redaksi