Home / Berita Rokan Hilir

Klarifikasi Pj Penghulu Pedamaran Taufik Irfandi, S.Pd., Terkait Pemberitaan Pemberhentian Sekretaris Desa

Media Pesisir News - 31 Mei 2025, 17:58 WIB , Dibaca 111x

Klarifikasi Pj Penghulu Pedamaran Taufik Irfandi, S.Pd., Terkait Pemberitaan Pemberhentian Sekretaris Desa

PEKAITAN (ROHIL), Mediapesisirnews.com | Penjabat (Pj) Penghulu Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau Taufik Irfandi, S.Pd., menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan pemberhentian sekretaris desa (Sekdes) Pedamaran Effendi Simbolon dituding tidak transparan dan melanggar aturan. 

Taufik ikut menyayangi adanya narasi dimana pemberhentian Sekdes tersebut di sebabkan imbas dari mendukung pasangan calon nomor 1 pada Pilkada Rohil 2024 lalu dan juga akan mencalonkan diri dalam Pilpeng Kepala Desa Pedamaran.

" Sebagai Pj Penghulu, saya menilai informasi ini sengaja di politisasi, seakan akan saya sengaja membuat kegaduhan, padahal sebenarnya tidak demikian, hingga hari ini belum ada satupun pemberhentian perangkat desa dilakukan," Kata Taufik, Sabtu (31/05/2025). 

Kalopun ada wacana pergantian perangkat desa di kepenghuluan Pedamaran, lanjut Pj Taufik," Tentunya kami akan berkonsultasi dengan Camat terlebih dahulu dan membahas hal itu bersama unsur pemerintah desa dan tentunya akan kami lakukan sesuai aturan. 

Sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pj Taufik ikut memastikan roda pemerintahan kepenghuluan Pedamaran saat ini masih berjalan dengan baik seperti biasanya, Kendati ada isu pergantian perangkat desa seperti Sekdes dirinya menyampaikan tidak menutup kemungkinan hal itu tetap akan dilakukan dengan alasan surat keputusan (SK) perpanjangan Sekdes sudah berakhir. 

" Meski saat ini belum dibuka penjaringan maupun penyaringan calon, namun informasi yang kami terima sudah ada beberapa nama yang muncul untuk ikut mengisi jabatan tersebut, namun sebelum itu kami tetap berkonsultasi dengan camat," Pungkas Taufik. 

Diakhir pernyataannya, Taufik menyatakan Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Wewenang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada kepada kepala desa.

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu