Home / Berita Rokan Hilir

Klarifikasi Pj Penghulu Suak Air Hitam Terkait Pemberhentian Bendahara, Begini Penjelasannya...!!!

Media Pesisir News - 08 Juni 2025, 15:37 WIB , Dibaca 43x

Klarifikasi Pj Penghulu Suak Air Hitam Terkait Pemberhentian Bendahara, Begini Penjelasannya...!!!

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Baru baru ini, pemberhentian Bendahara Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) disorot publik dimana keputusan tersebut dituding atas sikap keberutalan penjabat (Pj) Penghulu Agustami yang baru menjabat sejak 08 Mei 2025 lalu. 

Menanggapi hal itu, Pj. Agustami memberikan klarifikasi kepada media bahwa pemberhentian tersebut tidak benar, Bendahara Suak Air Hitam atas nama Musdi Utomo tersebut kami mutasi ke teknis keuangan dan itu telah sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

" Kami menemukan ada indikasi pengelolaan anggaran keuangan desa tidak transparan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan dan itu bukan opini belaka namun atas temuan audit inspektorat Rohil yang ada sama kami, jadi Bendahara lama kami mutasi jadi tenaga teknis keuangan," Kata Pj. Agustami, Minggu (08/06/2025) di Bagansiapiapi. 

Melalui klarifikasi ini, Pj. Agustami ikut menyampaikan bahwa tekadnya melakukan mutasi atau pergantian jabatan Bendahara Kepenghuluan Suak Air Hitam juga semata mata untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa lebih terarah dan bertanggungjawab, tidak amburadul. 

" Kami juga tidak ingin, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepenghuluan Suak Air Hitam ini mundur ketika jabatan Bendahara selaku pengelolaan anggaran keuangan desa tidak berjalan dengan baik, intinya kita ingin membenahi Suak Air Hitam ini lebih maju dan baik selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rohil untuk kemajuan Negeri," Pungkasnya. 

Terakhir, Pj. Penghulu Suak Air Hitam, Agustami ikut menyampaikan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan undang-undang atas Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Dimana Wewenang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berada kepada kepala desa.

Pj. Agustami ikut berharap dan menyampaikan pentingnya kerjasama yang terjalin dan dukungan kepada semua pihak khususnya masyarakat Suak Air Hitam untuk bahu membahu mendukung program desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepenghuluan Suak Air Hitam yang lebih baik. 

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Drs. Ferry H. Parya Dilantik Jadi Pj Sekda Rohil

Berita Terbaru

06 Juni 2025, 01:03 WIB

Drs. Ferry H. Parya Dilantik Jadi Pj Sekda Rohil

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu