Home / Berita Rokan Hilir

Komnas PA Rohil Kutuk Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak, Minta Pelaku di Hukum Setimpal

Media Pesisir News - 26 Juli 2024, 16:37 WIB

Komnas PA Rohil Kutuk Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak, Minta Pelaku di Hukum Setimpal

ROHIL, Mediapesisirnews.com | Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS-PA) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru baru ini terjadi di Bagansiapiapi.

Bahkan dalam hal tersebut, Komnas PA Rohil dengan tegas mengutuk atas perbuatan pelaku yang dinilai dapat merusak masa depan korban sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. 

Hal itu ditegaskan langsung Ketua Komnas PA Rohil dr. maharani melalui Wakil Ketua Komnas PA Rohil Khairuddin kepada mediapesisirnews.com ketika dikonfirmasi terkait tanggapan pihaknya dalam menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Negeri Seribu Kubah. Jumat (26/07/2024). 

" Secara personal dan organisasi, kami mengutuk perbuatan pelaku,dan berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Khairuddin tegas. 

Khairuddin juga menyampaikan pihaknya ikut menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil jangan pernah terlintas dipikiran melakukan perbuatan terkutuk itu. 

" Semoga kita senantiasa menjaga dan menasihati anak anak kita supaya cepat respek terhadap hal negatif yang mungkin akan terjadi pada dirinya, Pengawasan orangtua terhadap anak anaknya saat ini sangat diharapkan, " Kata dia. 

Wakil ketua Komnas PA Rohil ikut prihatin atas peristiwa tersebut, bahkan dalam membentengi generasi muda dari bentuk ancaman apapun Komnas PA dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan khusus bersama pihak kecamatan se Rohil. 

" Anak anak Rokan Hilir anakku, anakmu dan anak kita, Barokallah, mari kita jaga dan kawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Rohil, dengan begitu kita berharap kasus tersebut tidak terulang kembali, amin," Pungkas Khairuddin. 

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Rohil diduga tega mencabuli dua (2) anak tirinya yang masih dibawah umur, kasus tersebut pun seketika viral dan menarik perhatian berbagai pihak. 

Atas peristiwa tersebut, diketahui seorang laki-laki inisial EKP (31) alamat Kota Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Diciduk Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Sebuah Ruko Biliard, Kamis 18 Juli 2024 Pukul 22.00 WIB.

Dilansir dari berbagai sumber media, EKP Diciduk, setelah dilaporkan ibu kandung korban inisial Y (36) yang tidak terima 2 putrinya yang masih pelajar dan berusia 14 serta 13 tahun, disetubuhi hingga puluhan kali, aksi ini dilancarkan oleh suaminya dirumah tempat tinggalnya sendiri di daerah Bagan Siapi-api, terhitung sejak Juni 2024 Pukul 10.00 WIB lalu. bahkan menurut keterangan kedua anaknya, suaminya itu pun mengancam supaya tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

Terkait Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, di benarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH. Sebagaimana yang disampaikannya melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo. Minggu 21 Juni 2024.

Telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, Ibu korban atau pelapor mengetahui hal tersebut saat memeriksa Handphone Terlapor, melihat ada Foto Terlapor dengan anaknya

sedang berpelukan, lalu Pelapor menanyakan Kepada anaknya dengan mengatakan: "Kamu pernah gak disetubuhi papi" dan Korban Menjawab: "Tidak ada", kemudian Pelapor Menunjukkan Foto Terlapor dengan anaknya yang sedang berpelukan.

Lalu anaknya langsung mengatakan: "Ada aku dipaksa dan di ancam sama Papi," kemudian pelapor juga bertanya kepada Anak yang kedua," Kamu ada disetubuhi Papi, Kalau kamu tidak mengaku Mami Bunuh Diri," lalu anaknya tersebut mengatakan," ada Mami aku diancam sama Papi," selanjutnya Pelapor menghubungi dan menceritakan Kejadian yang menimpa kedua Anaknya kepada AT (Saksi). Lalu AT yang berada di Jakarta mengatakan: "Tunggu saya pulang kebagan baru kita buat laporannya, dan setelah pulang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," terang Ipda Edi Purnomo.

Setelah laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Meminta Keterangan dari pelapor, dari dua Anak (korban) dan Saksi AT dan saksi JH.  

Dari keterangan yang didapat bahwa diduga kuat pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut adalah EKP, dikarenakan Pelapor mendapatkan foto pelaku dan korban saling bercumbu, menurut keterangan Korban bahwa terlapor sudah menyetubuhinya sebanyak 10 kali, yang pertama terjadi pada Jumat Bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.

Kemudian Unit membawa korban di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi untuk di visum. Dan hasilnya diantara lain didapati selaput dara tidak utuh. Selanjutnya atas dua alat bukti tersebut, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan Gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penangkapan," kata Ipda Edi Purnomo.

Unit reskrim polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, epatnya di ruko Biliard. Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju ruko tersebut, sesampainya ternyata benar bahwa ianya berada disitu sedang duduk.

Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama EKP. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.

Untuk BB, ada 1 helai celana panjang warna biru motif kuning, 1 helai baju kaos warna merah jambu, 1 helai pakaian dalam Bra warna coklat 1 helai pakaian celana dalam warna biru, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. 

Editor: Zen

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu