Home / Berita TNI/ POLRI

Langkah Bersih-Bersih Internal, Kapolda Riau Copot Tidak Hormat 12 Anggota Bermasalah

Media Pesisir News - 31 Januari 2026, 20:52 WIB, Dibaca 96x

Langkah Bersih-Bersih Internal, Kapolda Riau Copot Tidak Hormat 12 Anggota Bermasalah

MEDIAPESISIRNEWS.com, Pekanbaru – Sebanyak 12 personel Polda Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat. Pemecatan tersebut dilakukan melalui upacara resmi PTDH yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu. 

Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, MHum. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama (PJU) Polda Riau serta seluruh personel jajaran.

Dalam upacara itu, nama-nama personel yang di-PTDH diumumkan, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri.

Herimen, sapaan akrab Kapolda Riau, mengakui bahwa pemecatan anggota merupakan keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.

Ia turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Sumber:

Mediacenter Riau / Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau. 

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu