Home / Hukum & Kriminal

LSM Topan RI Rohil Minta APH Tangkap Pelaku Mafia Ilegal Logging di Ibukota

Media Pesisir News - 24 Oktober 2024, 14:14 WIB , Dibaca 485x

LSM Topan RI Rohil Minta APH Tangkap Pelaku Mafia Ilegal Logging di Ibukota

Bagansiapiapi, Mediapesisirnews.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap palaku dugaan sebagai mafia ilegal logging di wilayah Ibukota. Kamis (24/10/2024). 

" Kami menduga kegiatan ilegal logging di wilayah hukum Ibukota Bagansiapiapi sudah tidak terkontrol lagi, kami minta APH segera menangkap para pelaku ilegal logging," Tegas Arie Black. 

Ketua LSM Topan RI Rohil itu ikut menyampaikan berdasarkan temuan dilapangan pada Kamis dini hari sekira pukul 02:34 Wib, sebuah gerobak angkutan terlihat melintas di ibukota Bagansiapiapi, selanjutnya dari hasil penelusuran kayu jenis bluti diperkirakan berukuran 3x3 - 3x4 tersebut masuk kearah Jalan Bintang hilir menuju sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan bahan ilegal logging yang belakangan diketahui berinisial milik AS. 

" Kami memiliki bukti yang kuat bahwa aktivitas ini sudah lama berjalan, kami menduga bahwa AS (inisial) berperan kuat sebagai pelaku atau penampung kegiatan ilegal logging di sini, kami akan kawal terus kasus ini," Tegas Arie. 

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang mengatur tentang illegal logging adalah Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam pasal tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging meliputi: Pidana penjara, Pidana denda, Perampasan hasil kejahatan, Perampasan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada pelaku yang melanggar tanpa izin dan pemegang izin. 

Selain itu, illegal logging juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

Illegal logging dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti: Kerusakan flora dan fauna, Punahnya spesies langka, Kerugian nilai ekonomi, Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 

"Pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar," Pungkasnya. 

Editor: Redaksi

Sumber: Humas LSM Topan RI Rohil

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu