Home / Peristiwa

Oknum Penghulu Putat Yang Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Memilih Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Media Pesisir News - 23 Maret 2024, 19:16

Oknum Penghulu Putat Yang Berhentikan Sejumlah Perangkat Desa Memilih Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Ilustrasi, photo net


ROHIL, Mediapesisirnews.com | Kasus pemberhentian sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Putat, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, baru baru ini viral di gembor oleh sejumlah media online kembali disorot publik. 

Pasalnya, pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut dinilai tidak memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015.

Sebagaimana sesuai mekanisme yang berlaku, Pasal 5 nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila memenuhi unsur diantaranya;

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat. 

2. Perangkat Desa berhenti karena, a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri, dan 

c. diberhentikan. 

3. Perangkat Desa di berhentikan sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf c karena;

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

c. berhalangan tetap 

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, dan

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. 

4. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. 

5. Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain. 

6. Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa. 

Anehnya hal tersebut diatas seakan tidak dipakai oleh Pj Penghulu Putat yang dijabat oleh Edi Mohd Zen saat melakukan pemberhentian kepada sejumlah perangkat Desanya, bahkan terkesan memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan. 

Diketahui Pj Penghulu Putat kecamatan Tanah Putih, Rohil tersebut dilantik oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong pada Kamis 04 Januari 2024 lalu bersamaan dengan pelantikan Pj dari tiga kecamatan secara serentak digelar di halaman Masjid Raya, Simpang Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih. 

Lebih ironisnya, Pj Penghulu Putat tersebut tidak saja melakukan pemberhentian diduga sepihak kepada sejumlah Perangkat Desa namun juga memberhentikan sejumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di desa yang dipimpinnya itu. 

Menurut salah satu sumber yang berhasil dikonfirmasi, mengatakan keputusan Pj Penghulu Putat dengan kesewenang-wenangan telah memberhentikan sebanyak 10 orang terdiri dari 4 orang perangkat desa, 2 orang staf, 3 orang RT dan 1 orang RW. 

"Pemberhentian itu dilakukan oleh Pj Penghulu tanpa ada SP 1, SP 2 dan SP 3 dan tanpa SK (Surat Keputusan) Pemberhentian, sementara kami masih memegang SK pengangkatan yang aktif dari Bapak Bupati," Kata Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (23/03/2024). 

Sementara sumber yang lain ikut berharap, agar persoalan pemberhentian perangkat desa sepihak di kepenghuluan Putat kecamatan Tanah Putih, Rohil itu ikut mendapatkan perhatian khusus dari Bupati Rohil Afrizal Sintong. 

"Kami berharap, hal ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Rohil agar kedepannya pemberhentian perangkat desa dengan kesewenang-wenangan tanpa prosedur di Rohil tidak terulang kembali, semoga kami mendapatkan keadilan dan bisa kembali bekerja dalam ikut membangun kemajuan desa kami," Pungkasnya. 

Sementara disisi lain, Camat Tanah Putih yang saat ini dijabat oleh Emelda saat dikonfirmasi terkait persoalan pemberhentian sejumlah perangkat Desa yang diduga semena mena oleh Pj Penghulu masih belum menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. 

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu