ROHIL, Mediapesisirnews.com | Surat terbuka dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Riau untuk Bupati Rokan Hilir dengan nomor: T/342/LM. 11-04/007438.2025/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 bakal menjawab ketidakpastian antara hak dan kewajiban terhadap 96 orang petugas yang bekerja di kantor BPBD Rohil, dimana selama ini belum menerima gaji dari instansi pemerintah daerah setempat.
" Alhamdulillah, Ombudsman RI Perwakilan Riau akhirnya merespon laporan kami, semoga persoalan gaji honorer BPBD Rohil 5 bulan tidak dibayarkan dapat menemukan titik terang," Kata Rizki Ramodan, Rabu (18/06/2025).
Mewakili dari rekan rekannya sebanyak 96 orang yang bekerja sebagai honorer BPBD Rohil, Rizki Ramodan turut berharap Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dan berperan aktif mendorong pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan pemantauan, pengawasan, dapat memberikan kepastian hak gaji mereka terhitung lima bulan bekerja dapat dibayarkan oleh pemerintah daerah.
" Sekali lagi kami sampaikan, kami berharap dan menaruh harapan yang besar kepada ombudsman RI Perwakilan Riau untuk dapat memfasilitasi persoalan hak gaji kami yang tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah, terimakasih Ombudsman udah begitu respon," Harapnya.
Di akhir pernyataannya, Rizki menyampaikan mereka mulai diterima bekerja di BPBD Rohil sejak November-Desember 2024, hingga Januari, Februari-Maret 2025, namun selama bekerja di BPBD Rohil tersebut mereka tidak menerima gaji sepersen pun sebagai petugas honorer di kantor tersebut.
Menurutnya lagi, segala upaya telah ditempuh bersama rekan rekannya satu profesi, mulai dari pertemuan khusus bersama Wakil Bupati Rohil hingga upaya bertemu dengan Bupati Rohil serta pihak pihak lain yang dianggap bisa menjawab persoalan tersebut namun tidak ada kejelasan sehingga jalan terakhir kasus tersebut menjadi bahan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau.
" Kami hanya meminta hak gaji kami dibayarkan selama kami bekerja di BPBD Rohil, kami juga berharap kepada Bupati Rohil pemangku kebijakan untuk membayarkan hak kami," Pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, melalui surat diatas, Ombudsman RI Perwakilan Riau menyampaikan permintaan penjelasan secara langsung kepada Bupati Rohil untuk memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil untuk memberikan penjelasan/ Klarifikasi secara langsung pada Selasa 24 Juni 2025 mendatang pada pukul 14:30 Wib bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk menjawab surat Ombudsman RI-Riau tersebut.
Editor: Redaksi