Home / Birokrasi

Pansus DPRD Rohil Mulai Bahas Ranperda Tarif Pelayanan Air Minum

Media Pesisir News - 11 Oktober 2022, 17:53 WIB

Pansus DPRD Rohil Mulai Bahas Ranperda Tarif Pelayanan Air Minum

Photo (dok): H. DARWIS SYAM, SH., Ketua Pansus Ranperda DPRD Rohil.


Bagansiapiapi, mediapesisirnews.com| Panitia Kusus (Pansus) DPRD Rohil Menggelar Rapat Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR), Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Rohil, Selasa (11/10/2022) di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.


Ketua Pansus Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) H Darwis Syam SH mengatakan, dari penjelasan Dinas PUTR Pemkab Rohil  sumber air bersih yang akan dijual ke konsumen berasal dari SPAM Regional Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis).

"Air bersih yang bersumber dari SPAM Regional, yang mencakup tiga daerah,  maka yang  menetapkan harga jual air bersih itu adalah Pemprov Riau. Air produksi SPAM Regional itu akan dijual dikisahkan harga Rp2.800 per meter kubik. Dan Air produksi SPAM Regional Durolis itu nantiny dibeli oleh UPT PAM Dinas PUPR Rohil, yang selanjutnya disalurkan ke konsumen," kata Darwis Syam, usai rapat dengar pendapat," Jelas Darwisyam.

Pengelolaan air minum SPAM Regional Durolis di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR, terang politisi Golkar Rohil itu, dilakukan sebelum ada atau dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan dikelola UPT Pengelola Air Minum Dinas PUTR Rohil, jelasnya, hanya sementara, sebagai uji coba pengelolaan, mutu air,  dan distribusi air sampai waktu tertentu.

"Sebab itu kita juga mengesa kepada Pemkab Rohil agar segera membentuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), sehingga nantinya pengelolaan selanjutnya tidak lagi dilakukan UPT PAM Dinas PUTR," jelas Darwis Syam.

Dari UPT Dinas  PUTR, jelasnya,  air akan di saluran kerumah-rumah masyarakat di Rohil yang sudah dipasang jaringan air di daerah masing-masing. Atas pemakaian dan penghunaan air itu, terang Darwis, pemerintah memunggut biaya.

"Berapa besar biaya yang dikenakan kepada konsumen itu, karena ini pungutan, maka harus ada Perda, yang saat ini tengah kita susun.  Berpedoman pada Permendagri Nomor 71/2016, formula sudah ada, namun besar tarif atas dan tarif bawah (Rp2.800 per meter kubik) berdasarkan SK Gubernur," ujarnya.

Sementara biaya, seperti sambungan, layanan, dan harga jual air yang diterapkan kepada konsumen di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil, perlu ditetapkan melalui Perda. Meski jaringan pipa air minum dari SPAM Regional Durolis di Tanah Putih Tanjung Melawan sudah sampai ke tanki intake  (penampungan) di Bangko Pusako, dan kedaerah-daerah sekitar,  Dinas PUTR Rohil belum bisa menjual disebabkan belum ada Perda.

"Di dalam Perda ini ada berapa harga jualnya (air per meter kubik), ada berapa biaya sambungan, biaya meteran, biaya petugas, termasuk biaya air terbuang juga ada, serta juga ada harga  berdasarkan klasifikasi konsumen," pungkasnya. (Net).

Editor: Redaksi 

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu