ROHIL, Mediapesisirnews.com | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau Zubaidah menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pilkada Rokan Hilir Tahun 2024 yang ditaja oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Bangko.
Dipusatkan di aula pertemuan gedung Misran Rais Bagansiapiapi, kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari unsur Polri dan Kejaksaan yang mana tanpak dihadiri oleh Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, dari Polres Rohil dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Lita Warman, SH.MH.
Ketua Panwas Kecamatan Bangko M. Lutfi pada kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua Bawaslu Rohil beserta narasumber dari Kapolres Rohil dan Kejari Rohil serta tak kalah penting tamu undangan yang turut hadir berasal dari Camat Bangko, Kapolsek Bangko, Koramil Bangko, Pemilih Pemula, tokoh agama, tokoh Adat, dan tokoh Masyarakat yang ada di kecamatan Bangko . dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah Rokan Hilir Tahun 2024.
Sementara Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah ikut menyampaikan kegiatan tersebut di Inisiasi oleh Bawaslu Rohil dan dilaksakan oleh setiap Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir sebagai inovasi dalam mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih pada pilkada Rohil 2024.
"Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ada banyak perbedaan terutama dalam proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang lebih singkat yakni 3+2 Hari begitu juga terkait dengan subjek hukumnya, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 ,Kemudian dijelaskan ada 3 unsur pelanggaran pemilu yakni: Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, dan pelanggaram Pidana," Kata Zubaidah.
Oleh karena itu, Lanjutnya, kami disini hadir untuk menjelaskan kepada masyarakat khususnya di Rohil dalam sosialisasi pendidikan pemilih agar lebih cerdas dalam memilih dan memahami peraturan yang berlaku, Sehingga apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber dapat diteruskan kepada orang terdekat terutama keluarga dan masyarakat luas.
"Kami mengajak kepada seuruh masyarakat Bangko mari kita berama-sama kita wujudkan Pilkada yang damai, aman dan tentram sehinga pilkada berjalan lancar dan kondusif, no money poitik, no black campaign, no isu sara, no hoaks no money politic.." Imbuhnya.
Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH dalam kesempatan penyampaian materinya kepada peserta sosialisasi baik itu kepada tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat terkhusus kepada pemilih pemula harus peduli didalam dunia Politik, serta berperan aktif dalam menggunakan Hak pilihnya demi mensukseskan Pilkada di Rohil tahun2024.
"Kami disini juga menyampaikan bahwasanya dari pihak Polres juga tergabung di Sentra Gakkumdu, adapun di Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan dari Unsur Kejaksaan, terkait Penanganan Pelanggaran Pilkada Rohil tahun 2024 dapat dijelaskan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," Kata Subiarto.
Jadi untuk Pilkada ini, Lanjutnya lagi, udah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan kami menghimbau kepada bapak ibu untuk bersama sama mensukses Pilkada yang damai, aman dan tentram sehingga berjalan dengan lancar," Ajaknya.
Sementara dari Kejari Rohil diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum) Lita Warman, SH.MH. menyampaikan Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 Penegakan Hukum Terpadu Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu.
Dia menjelaskan tujuan Penegakan Hukum adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
"Beberapa kerawanan dalam pilkada yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa." Pungkasnya.
Editor: Redaksi