ROHIL, Mediapesisirnews.com | Gedung Serba Guna atau Gedung Misran Rais Bagansiapiapi akan menjadi tempat pengukuhan perpanjangan masa jabatan para Datuk Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang masa jabatannya berakhir pada 2023 Desember lalu.
Perpanjangan masa jabatan Datuk Penghulu se Rohil tersebut dilakukan sesuai tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Rohil, Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu akan digelar pada Kamis 28 Agustus 2025, sekira pukul 14:00 WIB, bertempat di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi.
" Insya Allah, kalo tidak ada perubahan," Kata Plt. Kadis PMK Rohil Robby Kurniawan, S.STP. M.Si, Selasa (26/08/2025) malam.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu tersebut ikut tertuang dalam surat undangan Bupati Rohil Nomor: 410/PMK-Pemkep/2025/253, dikeluarkan pada 26 Agustus 2025 di Bagansiapiapi.
Dari informasi yang berkembang, sebanyak 95 Penghulu yang bakal dikukuhkan sebanyak 15 orang mengundurkan diri, 6 orang meninggal dunia, 3 orang tidak bersedia di perpanjang masa jabatannya dan 1 orang diberhentikan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Penghulu tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan mengenai masa jabatan tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan (8) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Editor: Redaksi