Home / Berita Rokan Hilir

Perbaikan Jalan Kecamatan Bagansiapiapi Menuai Sorotan Publik

Media Pesisir News - 06 Mei 2025, 00:57 WIB

Perbaikan Jalan Kecamatan Bagansiapiapi Menuai Sorotan Publik

BAGANSIAPIAPI, Mediapesisirnews.com | Beredar cuplikan vidio amatir di media sosial dengan durasi 38 detik, dirilis sekira pukul 00:14 Wib, pada Selasa 06 Mei 2025, memperlihatkan kondisi perbaikan jalan lintas kecamatan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang terkesan dikerjakan asal jadi. 

Dalam rekamam vidio tersebut, ikut dijelaskan pengerjaan perbaikan jalan Kecamatan, menggunakan besi wiremesh ukuran 6 mm tanpa pengikat besi sebagai penguat penghubung ujung besi satu dengan yang lainnya. 

" Gak di ikat ini geas besinya, lepas dia, ini proyek proyek APBD ini geas, tah apa keguna pembangunan ini geas, orait (baiklah), no viral no Justice, ngomong aja perubahan," Ujar amatir. 

Dari informasi yang berhasil di himpun, kegiatan pengerjaan perbaikan jalan kecamatan tersebut tidak menggunakan metode patching aspal atau teknik perbaikan untuk memperbaiki area aspal yang telah rusak. namun terlihat pengerjaan jalan tersebut masih memakai metode seminisasi perbaikan pada bagian aspal jalan diperbaiki. 

Sejumlah pihak kini mulai berspekulasi dan menyoroti kegiatan perbaikan jalan kecamatan tersebut, dimana pada proses perbaikannya banyak pihak mulai menduga kegiatan tersebut tidak memenuhi standar sehingga dikhawatirkan mutu dan kualitas rendah membuat perbaikan jalan tersebut cepat rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik. 

Disamping itu, kegiatan perbaikan jalan kecamatan tersebut juga tidak terlihat adanya papan nama informasi kegiatan, sehingga membuat hak masyarakat sulit untuk mengetahui sumber anggaran dari mana dan terkesan mengabaikan hak publik untuk mengetahui dan mengawasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai aturan. 

Salah satu masyarakat setempat yang tidak mau di publikasikan namanya, ikut menyampaikan dengan tidak adanya papan plang proyek bisa dikatakan bahwa kegiatan tersebut adalah siluman dan mengangkangi undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang mengamanatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, termasuk proyek pembangunan. Tidak memasang papan plang proyek dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang serius. 

" Papan nama informasi atau papan plang proyek merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, Dengan adanya papan plang, masyarakat dapat mengetahui secara jelas proyek yang sedang berjalan, anggaran yang digunakan, dan pihak yang bertanggung jawab siapa, kalo itu tidak ada jelas ada apa apanya," Pungkasnya. 

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Terpopuler

28 Februari 2023, 14:08 WIB

DPW MUKI Riau Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Berita Terbaru


Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu