Foto: Pohon Penghijau Jenis Mahoni Yang di Pangkas Hingga Separoh Gundul . Dok. ALP. MPN
PEKANBARU, Pemangkasan atau penebangan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan, salah satunya ialah pohon yang difungsikan sebagai pelindung dan peneduh serta tanaman yang sengaja di tanam di sepanjang jalur hijau jalan raya. Namun hal itu tampak berbeda seperti yang terjadi di Jalan Sukarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Pemangkasan pohon jenis mahoni itu diduga tidak memiliki izin. Dilakukan secara liar. Rabu, 17/8/2022.
Berhasil ditemui dilokasi seorang pemotong kayu yang mengaku hanya ditugaskan oleh seseorang pemilik ruko yang berada persis lurus berhadapan dengan pohon tersebut. Inisial Y (40) mengaku disuruh untuk memangkas pohon itu hingga separoh gundul.
Foto: Pohon Penghijau Jenis Mahoni Yang di Pangkas Hingga Separoh Gundul . Dok. ALP. MPN
"Kalau kayak kami bang kami di suruh, cari makan kami bang," jelas Sumber yang tak bersedia namanya di sebutkan. bahwa, dirinya tidak mengetahui sebelumnya apakah hal tersebut harus memperoleh izin.
Diketahui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E menjelaskan bahwa, larangan untuk memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas terkait.
Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.
Hingga berita ini tayang, dinas terkait belum memberikan peryataan persnya atas peristiwa pemangkasan pohon tersebut.
JM