ROHIL, Mediapesisirnews.com | Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau angkat bicara terkait dengan pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kepenghuluan Panipahan yang dinilai sepihak dilakukan oleh Penghulu terpilih tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku.
Demikian hal itu disampaikan Farel sebagai ketua PPDI Kecamatan Palika, Rohil, Riau, Sabtu (16/03/2024) ketika dikonfirmasi Mediapesisirnews.com.
"Kami dari PPDI Palika sudah berupaya agar tidak terjadi pemberhentian sepihak oleh Penghulu Panipahan," Kata Anto Afrilandi akrab disapa Farel.
Ketua PPDI Palika itu menilai keputusan Penghulu tersebut telah mengangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No 10 Tahun 2015.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Penghulu terkait, Tetapi Penghulu tetap dengan sikap nya, dengan alasan berdasarkan SK sudah berakhir, Tentunya ini tidak sejalan dengan aturan yang berlaku," Kata Farel.
Sebagai bentuk peduli, Farel mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kasus tersebut kepada PPDI Provinsi Riau agar bisa ditindaklanjuti sampai kepada pejabat yang berwenang.
Ketua PPDI Palika-Rohil itu ikut menyayangkan dengan pemberhentian perangkat desa yang terkesan sepihak, bahkan hal itu tidak diinginkan terjadi lagi khususnya di kecamatan Palika.
" Hal ini tidak boleh dibiarkan, kita akan melakukan upaya hukum, agar kawan kawan perangkat desa bisa kembali bekerja seperti semula, kalo perlu sampai ke PTUN," Tegas Farel.
Ketua PPDI Palika itu ikut menyayangkan dengan keputusan Penghulu terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Panipahan dengan sepihak tanpa ada surat peringatan pertama atau SP 1 dan SP 2 baru bisa diambil keputusan selanjutnya seperti pemberhentian.
"Tentunya hal itu tidak sejalan dengan UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 Perubahan Permendagri 83 Tahun 2015, Dan Perda No 10 Tahun 2015, Klu bisa dilakukan permberhentian tanpa ada dasar hukum yang kuat bisa Kacaw Negeri ini, Karena Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dikangkangi," Pungkas Farel.
Ketua PPDI Palika itu mengakui bahwa Penghulu memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun hal itu harus sesuai dengan prosedur.
"Kami tidak mempersoalkan selama hal itu sesuai dengan prosedurnya, silahkan guna hak prerogatif Penghulu, namun jika hal itu tidak sejalan dengan prosedur maka kami akan melakukan upaya pembelaan, kami juga minta Pemda Rohil serius menyikapi hal ini, " Tutup Farel mengakhiri pernyataannya.
Diketahui sejumlah Perangkat Desa di Kepenghuluan Panipahan Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil yang diduga diberhentikan sepihak oleh Penghulu tersebut diantaranya Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan dan beberapa orang staf/ tenaga teknis yang bekerja di Kantor Penghulu Panipahan.
Sementara Penghulu Panipahan saat dikonfirmasi media masih memilih bungkam alias belum memberikan keterangan terkait alasan atas pemberhentian sejumlah perangkat desanya hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Redaksi