BOJONEGORO, MEDIAPESISIRNEWS.COM - Lagi-lagi polemik seputar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa wilayah Kabupaten Bojonegoro mencuat dan menjadi perbincangan publik.
Salah satunya adalah Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dikabarkan masyarakat setempat yang tercatat sebagai pemohon mengeluh terkait biaya tambahan untuk pengambilan sertifikat massal tersebut.
Sebelumnya pemohon harus menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu per bidang pengajuan, namun pada saat pengambilan sertifikat mereka pun masih dimintai Rp 50 ribu untuk biaya sampul.
"Ya keberatan mas, sertifikat sudah jadi dan tinggal ngambil kok masih membayar lagi, kalau kurang banyak suruh jual saja sawahnya sekalian mas," ucap beberapa warga Kadungrejo yang juga sebagai Pemohon.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Panitia PTSL Kadungrejo Khozin saat dikonfirmasi awak media melalui id WhatsApp pada Rabu (27/12/2023), pihaknya tidak berkenan menjawab meski pesan telah diterima dengan tanda centang dua.
Sementara itu, Kepala Desa Kadungrejo Slamet Riyanto saat dihubungi pewarta juga tidak menjawab dan memilih bungkam.
Disisi lain, banyak pihak menyayangkan adanya kejadian tersebut, pasalnya program pemerintah yang seharusnya dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, justru terkesan dimanfaatkan oleh oknum sebagai ladang memperkaya diri sendiri. Bersambung.?
Reporter : Silo/team