ROHIL, Mediapesisirnews.com | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan surat edaran terkait Gerakan Penanaman Pohon bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Riau Hijau (Green for Riau) sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi S.Sos, mengatakan surat edaran bernomor 600.4/DLH/2025/19.01 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekda, asisten sekda, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, lurah, hingga penghulu se-Rokan Hilir.
" Alhamdulillah, surat edaran Bupati sudah disebarluaskan. Isinya mewajibkan setiap ASN maupun tenaga honorer untuk menanam pohon, baik di pekarangan rumah, perkantoran, maupun fasilitas umum. Minimal, satu orang harus menanam 15 pohon setiap tahun,” kata Suwandi, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, gerakan ini tidak hanya sekadar penghijauan, tetapi juga bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi setiap tahun di Rokan Hilir. “Kondisi lahan kritis perlu kita pulihkan dengan menanam pohon peneduh maupun pelindung,” ujarnya.
Suwandi menambahkan, DLH mendorong agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk instansi vertikal, melaksanakan gerakan ini. Pada tahap awal, ASN dan tenaga honor diminta menjadi contoh bagi masyarakat agar tumbuh budaya menanam pohon di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
" Dalam waktu dekat, kami juga sedang menyusun naskah akademis untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rohil Hijau. Setelah disahkan DPRD, perda ini akan mengikat seluruh masyarakat agar ikut menanam pohon di pekarangan rumahnya,” kata Suwandi.
Ia menegaskan, peluncuran gerakan penanaman pohon akan dimulai bulan Oktober ini. Rencananya, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dijadwalkan hadir secara simbolis untuk melakukan penanaman pohon perdana.
Editor: Redaksi