Bojonegoro - BPR (Bank Perekonomian Rakyat) Bojonegoro, Jawatimur diterpa isu tidak sedap, pasalnya bank daerah yang mengelola keuangan pemerintah daerah tersebut dikabarkan masih menggaji secara rutin karyawan yang telah setahun berhenti bekerja, mengapa ?
Setelah sekian lama isu tidak sedap yang menerpa bisnis perduwitan di lingkungan Pemkab Bojonegoro ini menjadi opini hangat publik, semakin lama isu ini semakin memanas dan mengarah pada dugaan kecurangan pengelolaan keuangan yang disinyalir merugikan keuangan Negara.
Beberapa pengamat Kebijakan Publik dan Perekonomian Rakyat mengatakan, "gaji untuk karyawan sebuah badan usaha yang sudah berhenti bekerja, ini jelas melanggar ketentuan Perundang -undangan dan merugikan keuangan Negara, boleh dikata keuangan ini bocor," jelas mereka.
Hingar-bingar isu yang merebak ini, imbuh mereka, sangat potensial mengarah kepada persoalan dugaan kecurangan oleh beberapa oknum yang menduduki jabatan strategis di BPR Bojonegoro, lantaran memepertahan seorang karyawan yang telah keluar atau berhenti bekerja selama lebih dari setahun, pasti ada alasan yang sangat kuat.
Sementara itu, Sutarmini, Direktur Utama BPR Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan (11/10/2023) membenarkan hal tersebut, "benar pak, memang gaji tersebut tetap dibayarkan namun hanya gaji pokok saja tanpa tunjangan yang lain," ucap Sutarmini.
Selebihnya, direktur BPR Bojonegoro tersebut mengatakan bahwa, karyawan yang telah tidak aktif tersebut belum diberhentikan dari tempatnya bekerja, ketika gajinya tidak diberikan maka pihaknya mengatakan justru salah, namun gaji tersebut tidak dapat dicairkan meski masuk kedalam rekening pribadinya.
Kendatipun keterangan yang disampaikannya gamblang bahwa karyawan BPR berinisial MH ini telah menyatakan pengunduran diri secara lisan untuk mencari pekerjaan lain dan diketahui telah lebih dari setahun setengah tidak aktif melaksanakan pekerjaannya, namun pihak BPR Bojonegoro hanya memberikan SP (Surat Peringatan) hingga 3 kali dengan jangka waktu 6 bulan sekali, hal inilah yang menimbulkan berbagai sakwasangka kejanggalan didalam penerapan peraturan kedisiplinan perusahaan milik daerah tersebut.
Ada alasan apa sehingga MH tetap dipertahankan sampai sejauh ini ?
Fakta tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
BAB V
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 36
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan :
j. Pekerja / Buruh mangkir selama 5 ( lima ) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 ( dua ) kali secara patut dan tertulis.
Pada dasarnya, PHK dapat dilakukan untuk karyawan dengan jangka waktu yang relatif tidak sampai sedemikian lama seperti yang terjadi di BPR Bojonegoro ini.
"Sekarang ini sudah kami persiapkan terkait pemberhentian MH," imbuh Sutarmini sembari menunjukkan surat pemberhentian kerja yang masih berupa draft.
Jika dihitung estimasi kerugian Keuangan Daerah atau keuangan Negara selama setahun lebih dengan kisaran gaji sebesar 3 Juta rupiah setiap bulan sesuai dengan keterangan Dirut BPR Bojonegoro ini, maka nilai yang menguap cukup fantastis. (team)