TUBAN, MEDIAPESISIRNEWS.COM - Meski telah ramai menjadi perbincangan publik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, aktivitas tambang tanah merah di Dusun Koro Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban masih bebas melenggang.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak pihak berasumsi bahwa aparat penegak hukum (APH) setempat dan juga dinas terkait dinilai mandul (minim tindakan).
Sebelumnya diberitakan, bahwa tambang tanah merah tersebut, diduga tidak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap dan disinyalir menggunakan BBM solar bersubsidi untuk menjalankan alat beratnya.
Selain itu, aktivitas eksplorasi alam itu juga berdampak bagi ekosistem alam maupun lingkungan. Parahnya lagi, berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta, tambang tanah merah liar tersebut dikelola oleh orang bernama H Maksum pengusaha asal Kabupaten Tuban. Namun lagi-lagi saat dikonfirmasi yang bersangkutan tidak bersedia menjawab.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, Bambang saat dimintai tanggapan oleh pewarta menyampaikan, bahwa kewenangan tambang sesuai PP menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat.
"Maaf, kewenangan tambang sesuai PP menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat, baik izin, dok lingkungan maupun pengawasannya," terang Kadin DLH Tuban melalui id WhatsApp, Sabtu (09/12/2023).
Disisi lain, sangat disayangkan jika karena alasan bukan wewenang, sehingga DLH setempat hanya bisa berdiam diri melihat para pengusaha tambang bebas mengeksplorasi alam.
Reporter : Silo/team