MEDIAPESISIRNEWS.com | Tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu LSP Geospasial, LSP Geomatika dan LSP Survei Pemetaan ISI berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan uji kompetensi Survei Kadastral kepada para Taruna dan Taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Jogyakarta. Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) STPN Jogyakarta dari tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 4 Agustus 2023.
Sebanyak 525 Taruna dan Taruni Diploma 1 (D1) mengikuti uji kompetensi Jenjang 3 (Asisten Surveyor Kadastral Muda). Yang akan diuji oleh LSP Geospasial sebanyak 174 peserta, LSP Geomatika sebanyak 175 peserta, dan LSP Survei Pemetaan ISI sebanyak 176 peserta.
Sertifikat Kompetensi yang diperoleh setelah mengikuti Uji Kompetensi tersebut nantinya dapat digunakan sebagai Surat Pendamping Ijasah (SPI) yang wajib dimiliki oleh semua lulusan STPN. Dalam uji kompetensi ini setiap asesi harus menguasai tiga aspek utama dalam pengukuran yaitu Uji Akurasi Peta Foto, Pengukuran Titik Sekutu dan Block Adjustment.
Para asesi yang mengikuti uji kompetensi ini akan diuji oleh asesor yang bertugas dari LSP Geospasial, Marlis Yunanto, Bambang Gatot Nugroho, Joni Effendi, Riko Hardin dan Jefri Koto, dengan Penyelia Juniarto Rojo Prasetyo (Ketua LSP Geospasial).
Sedangkan Asesor dari LSP Geomatika, Kusumo Widodo, Arief Dimas Kusmanto, Aziz Djabaruddin, Dedy Wahyudi Kandar, R. Iwan Trisnawan Sagita dengan Penyelia Iskandar Ruhita.
Selanjutnya dari LSP Survei Pemetaan ISI, asesornya Norochmat Widjayanti, Wahyu Sriharini, Vega Karwenda, Fauzan Murdapa, Aziz Soleh dan Bayu Fibriyanto dengan Penyelia Rini Ariani.
Kegiatan ini didahului dengan acara pembukaan pada Senin (31/7/2023) di Aula Pendopo STPN Yogyakarta. Ketua STPN Dr. Ir. Senthot Sudirman, dalam sambutannya menyatakan, pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang Survey Kadastral yang berkompeten, professional, dan berdaya saing tinggi, dengan menekankan pada Knowledge, Skill dan Attitude yang harus dimiliki oleh setiap Surveyor.
Hal paling utama yang melandasi dilaksanakannya uji kompetensi ini menurut Sudirman, adalah Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor berlisensi.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ditekankan bahwa Surveyor Berlisensi wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi bidang kadastral paling lambat tanggal 13 Agustus 2023.
Apabila hingga akhir waktu berlakunya pemenuhan sertifikat kompetensi bidang kadastral, Surveyor Berlisensi belum memenuhi persyaratan, maka akan berakibat dicabutnya lisensi Surveyor Berlisensi tersebut.
Sebagian besar peserta terlihat antusias mengikuti uji kompetensi ini. Terlebih Sertifikat yang diperoleh dari BNSP tentunya merupakan bukti kompetensi yang dimiliki taruna dan taruni diakui negara dan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. .
Penulis : Juniarto Rojo Prasetyo (Ketua LSP Geospasial/pendiri LSP Pers Indonesia)
Editor: Redaksi