Jakarta, mediapesisirnews.com| Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM Pidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
"2 orang saksi diperiksa terkait perkara PT. Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," Kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Kedua orang saksi yang diperiksa adalah;
1. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
2. FHPP selaku Legal Officer Kantor Pusat BCA.
Ketut menyampaikan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"pungkasnya
Editor: Redaksi
Sumber: Puspenkum Kejagung