Foto. Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P. Manurung beserta TIM Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau saat melakukan konferensi pers. Dok Istimewa.
PEKANBARU, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Ungkap dan sita sejumlah aset hasil dari perjudian online yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Ternyata pelaku sudah lebih dari 10 tahun beroperasi di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau itu menyita aset pelaku judi online yang bernilai lebih dari Rp. 57 Miliar yang ikut di amankan beserta sejumlah barang bukti berupa aset tak bergerak lainnya.
Berawal dari pengembangan yang dilakukan Tim patroli Cyber Ditkrimsus Polda Riau hingga menemukan Modus operandi judi online ini terungkap.
Modus operandi yang dilakukan, tersangka membuat IP Address akun judi online, serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online, lalu tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya (tersangka). kemudian, peserta yang telah mendaftarkan akun judi online yang menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online itu.
"Ya, saat patroli siber, kami temukan internet protocol (IP) address yang terhubung ke situs judi online itu," ujar Iwan P. Manurung dalam keterangannya kepada redaksi mediapesisirnews.com pada Jumat, (22/9/2023).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau AKBP Iwan P. Manurung mengatakan, sebelumnya pelaku (AG) ditangkap pada Jumat (15/9/2023) lalu hingga berlanjut pada penyitaan sejumlah aset pemilik judi online tersebut. Pengrebekan itu dilakukan di sebuah rumah yang terletak persis di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Ditkrimsus Polda Riau itu, pun langsung memburu pelaku.
"Saat penggerebekan, mengamankan satu orang pelaku berinisial AG alias Ari, yang merupakan pemilik situs judi online," ungkap Iwan
Dari informasi yang di himpun, Aset yang sitaan dari pelaku yang diduga bandar judi online itu bernilai total lebih dari Rp. 57 miliar, yakni diantaranya berupa aset bergerak, seperti mobil mewah, Sepeda motor (Moge) dan hunian kos-kosan, Bangunan Ruko dan smartphone merek iPhone serta Laptop dan satu unit rumah pribadi yang terletak di komplek perumahan Maharatu Pekanbaru.
Foto. Barang bukti dan aset sitaan judi online.
JM***