MEDIAPESISIRNEWS.com- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Napoleon Bonaparte, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, saat dikonfirmasi media. Ia mengungkapkan bahwa almarhum meninggal dunia akibat sakit.
"Iya benar, [karena] sakit," ujar Putri Maya Rumanti, Minggu (18/10/2026), dilansir dari antara.com.
Mantan perwira tinggi Polri tersebut mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 10.32 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah almarhum direncanakan bakal dimakamkan di kawasan Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Untuk diketahui, sebelum memegang tongkat komando Divhubinter Polri pada tahun 2020, Napoleon Bonaparte memiliki rekam jejak panjang di korps Bhayangkara. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Kerjasama Konvensional Ses NCB Interpol Indonesia, Wadir Reskrim Polda Sumsel, Direskrim Polda DIY, hingga menempati sejumlah posisi strategis di Bareskrim Polri.
Nama Napoleon sempat menyita perhatian publik nasional pada tahun 2021. Saat itu, ia tersandung kasus hukum terkait penerimaan suap guna menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon kemudian resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan Bebas Bersyarat (PB) pada April 2023 lalu.
Sumber: ANTARA News Bangka Belitung
https://babel.antaranews.com/amp/berita/588505/mantan-kadivhubinter-polri-napoleon-bonaparte-meninggal-dunia
Editor: Redaksi




