JAKARTA – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (17/6/2026).
Penandatanganan yang digelar secara virtual melalui Zoom tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dengan institusi pendidikan tinggi guna menciptakan sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.
Kerja sama ditandatangani antara PERATIN dengan Universitas Tanjungpura yang diwakili Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura. Selain MoU, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan implementasi berbagai program kolaboratif.
Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., mengatakan transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang memerlukan pemahaman multidisipliner.
"Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas tinggi, serta kemampuan memahami dinamika hukum teknologi informasi secara komprehensif," ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, program magang, kuliah praktisi, pengabdian masyarakat, hingga peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada pengembangan kajian hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta berbagai isu hukum digital yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.
Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menilai kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas dan profesionalitas advokat di era digital.
"Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan hukum digital di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyebut kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah.
Menurutnya, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki potensi besar menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi, khususnya di wilayah Kalimantan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, mengatakan kemitraan ini diharapkan mampu menjembatani teori yang dipelajari mahasiswa dengan praktik profesional di lapangan.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, terutama dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., menilai perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), big data, blockchain, dan komputasi awan menghadirkan tantangan hukum baru yang memerlukan regulasi dan pemahaman memadai.
Menurutnya, kebutuhan terhadap advokat dan praktisi hukum yang memahami teknologi informasi akan terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi digital dan kompleksitas transaksi elektronik.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PERATIN dalam meningkatkan kapasitas serta kompetensi advokat Indonesia melalui sistem pembelajaran hukum yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura optimistis dapat membangun kemitraan jangka panjang yang produktif serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum dan penguatan ekosistem hukum digital nasional.
Editor: Redaksi








