Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin pada Kamis, 5 Januari 2022. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Azis menghadirkan para saksi yang ia harapkan dapat meringankan vonisnya. Salah seorang saksi yang dihadirkan bernama Irawan Damyati, seorang warga Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, Irawan bercerita bagaimana Azis menyumbangkan hartanya untuk membantu pembangunan masjid.