JAKARTA | MEDIAPESISIRNEWS.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni Gubernur Riau nonaktif berinisial AW, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau berinisial MAS, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN. Seluruh tersangka kini berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses persidangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di pengadilan.
Sumber: GoRiau.com
Editor: mediapesisirnews.com





