Home / Olahraga

Menelisik Aset Pemda Rohil, Siapa yang Mengelola dan Ke Mana Setoran GOR Batu Enam?

Media Pesisir News - 01 November 2026, 21:41 WIB , Dibaca 28x

Menelisik Aset Pemda Rohil, Siapa yang Mengelola dan Ke Mana Setoran GOR Batu Enam?

Mediapesisirnews.com, ROHIL- Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada Gedung Olahraga (GOR) Batu Enam yang berada di kawasan Pusat Perkantoran Jalan Lintas Pesisir, Kecamatan Bangko.

GOR tersebut diketahui dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas olahraga masyarakat, termasuk kegiatan pertandingan dan penggunaan lapangan futsal. Seiring dengan pemanfaatan fasilitas tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penggunaan gedung, pungutan atau setoran yang dikenakan kepada pengguna, hingga pencatatan penerimaan dari pemanfaatan aset daerah tersebut.

Pertanyaan sederhananya: jika fasilitas milik pemerintah daerah digunakan untuk kegiatan yang berbayar, ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Azwin, ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2026), membenarkan bahwa GOR Batu Enam merupakan aset milik pemerintah daerah.

"Itu gedung GOR Batu 6, aset Pemda di bawah Dispora Rohil,” kata Azwin singkat.

Pernyataan tersebut menjadi titik awal untuk menelisik lebih jauh tata kelola fasilitas olahraga yang dibangun dan dimiliki pemerintah daerah tersebut.

Jika benar terdapat pembayaran atas penggunaan fasilitas GOR, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar pemungutannya, besaran tarif, siapa pihak yang menerima pembayaran, mekanisme penyetoran, serta apakah penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Terlebih, pemanfaatan aset milik daerah pada prinsipnya tidak hanya menyangkut penggunaan fasilitas, tetapi juga aspek administrasi, pengamanan aset, pencatatan penerimaan dan pertanggungjawaban kepada publik.

Di tengah pertanyaan tersebut, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang menerima setoran dari penggunaan GOR untuk kegiatan olahraga, termasuk futsal.

Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih berupa isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelusuran dokumen serta konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sorotan terhadap pengelolaan GOR Batu Enam turut mendapat perhatian Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo, yang akrab disapa Arie.

Yusaf mengatakan pihaknya akan menelusuri pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah tersebut.

Menurut dia, apabila ditemukan bukti adanya pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan data dan aturan yang berlaku.

"Kalau memang ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aset pemerintah, tentu harus dibuktikan. Kami akan menelusuri siapa yang mengelola, bagaimana mekanismenya dan ke mana uang penggunaannya,” ujar Yusaf.

Ia menegaskan, aset milik pemerintah daerah harus dijaga dan dikelola secara transparan karena pada hakikatnya aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah.

Persoalan GOR Batu Enam pun kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Berapa tarif penggunaan GOR? Apakah setiap pengguna memperoleh bukti pembayaran? Siapa yang menerima pembayaran? Apakah uang tersebut masuk ke kas daerah? Jika tidak masuk sebagai penerimaan daerah, apa dasar hukumnya? Dan sejak kapan mekanisme tersebut diberlakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Redaksi Mediapesisirnews.com akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan mekanisme pemanfaatan GOR Batu Enam, termasuk kemungkinan menelusuri data penerimaan dari penggunaan fasilitas tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Konfirmasi resmi juga akan dilakukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Rokan Hilir selaku perangkat daerah yang disebut mengelola GOR tersebut.

Pemberitaan ini bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pengelolaan aset daerah.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan akan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila dalam penelusuran berikutnya ditemukan dokumen atau informasi yang membantah maupun memperjelas dugaan yang berkembang, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Catatan Redaksi: Dugaan mengenai adanya setoran atau pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan GOR Batu Enam masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor: Redaksi

Share :

Terpopuler


Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Terpopuler

28 November 2023, 18:59 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Berita Terbaru


Lurah Bagan Timur Tinjau Banjir dan Jenguk Warga Terdampak

Berita Terbaru

22 Oktober 2026, 21:35 WIB

Lurah Bagan Timur Tinjau Banjir dan Jenguk Warga Terdampak

Berita Lama


Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:39 WIB

Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki

Berita Lama

07 Januari 2022, 11:42 WIB

Ashanty Positif Omicron Usai Pulang dari Turki
DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu

Berita Lama

10 Januari 2022, 03:27 WIB

DPD TOPAN RI Rohil Silaturahmi Ke Desa Aek Batu