ROHIL, Mediapesisirnews.com- Hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak di Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berlanjut ke meja hijau. Calon Penghulu nomor urut 2, Syahrial, secara resmi menggugat kemenangan calon nomor urut 3, Samsul Bahari, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Langkah hukum ini ditempuh Syahrial bukan sekadar mempersoalkan angka perolehan suara pada 27 Oktober 2026, melainkan mempertanyakan cacat prosedur dan legalitas administrasi sejak tahap penjaringan.
Syahrial mengungkapkan, pokok persoalan bermula dari status Samsul Bahari yang dinilai tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lulus pada tahapan pencalonan tingkat kabupaten. Berdasarkan berita acara penetapan calon oleh Panitia Pilpeng Suak Air Hitam yang diserahkan ke tingkat kabupaten pada 8 Oktober 2026, nama Samsul Bahari disebut tidak tercantum.
Namun secara mengejutkan, nama yang bersangkutan tetap masuk dalam surat suara dan keluar sebagai pemenang dalam pemungutan suara 27 Oktober 2026.
"Kalau seseorang dinyatakan tidak lulus pada tahapan yang ditentukan, lalu tiba-tiba bisa mengikuti pemilihan dan menang, tentu harus ada dasar hukum dan administrasi yang terang. Ini yang kami uji di PTUN," tegas Syahrial, Senin (2/11/2026).
Melalui gugatan di PTUN Pekanbaru, Syahrial mendesak agar majelis hakim memeriksa secara komprehensif seluruh dokumen autentik, mulai dari proses penjaringan, berita acara penetapan calon, hingga rekomendasi dari panitia tingkat kabupaten. Ia berharap proses hukum ini dapat membuktikan secara objektif apakah tahapan Pilpeng telah berjalan sesuai ketentuan atau justru cacat hukum.
Editor: Redaksi




