Mediapesisirnews.com, ROHIL - Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa pelayanan penerbitan maupun perpanjangan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan tidak dipungut biaya atau gratis.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan rekomendasi BBM bagi nelayan di wilayah Panipahan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Romi, S.IP., M.IP., menepis kabar yang menyebut adanya tarif tertentu dalam proses administrasi tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat nelayan dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan surat rekomendasi dilakukan tanpa biaya apa pun. Informasi yang menyebut adanya pungutan tidak benar," ujarnya, Senin (6/7/2026) kepada mediapesisirnews.com.
Ia menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi dilakukan sebagai bagian dari administrasi untuk mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, terutama bagi nelayan kecil yang memang berhak menerima manfaat tersebut.
Selain itu, Dinas Perikanan juga menegaskan bahwa kewenangan instansi hanya sebatas menerbitkan rekomendasi administrasi. Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait tata niaga BBM, pengaturan kuota operasional, maupun transaksi pembelian di tingkat lapangan atau SPBU.
Menurut Romi, pihaknya berkomitmen terus memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat nelayan agar aktivitas melaut tidak mengalami kendala akibat persoalan administrasi.
Dinas Perikanan juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Apabila ditemukan adanya oknum yang mengatasnamakan proses administrasi untuk meminta keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui jalur pengaduan resmi.
"Kami terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Tujuannya agar pelayanan kepada nelayan tetap berjalan baik, transparan, dan sesuai aturan," tutupnya.
Editor: Redaksi








