BGANSIAPIAPI, ROHIL | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Drs. Acil Rustianto, M.Si., menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban yang dilakukan personel Satpol PP merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Acil Rustianto kepada media menyusul beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang pedagang semangka membagikan sekitar tiga ton semangka kepada warga. Video tersebut kemudian menuai beragam komentar yang dinilai menggiring opini publik dan terkesan menyudutkan Satpol PP Rokan Hilir dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.
Menurut Acil, pihaknya menghormati setiap bentuk kepedulian sosial yang dilakukan masyarakat. Namun, peristiwa tersebut tidak seharusnya dimaknai seolah-olah Satpol PP bertindak tanpa dasar hukum atau menghalangi masyarakat mencari nafkah.
"Seluruh tindakan yang dilakukan personel Satpol PP berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ini bukan keinginan pribadi aparat, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum daerah," ujar Acil. Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap kegiatan penertiban yang dilakukan di lapangan bukan ditujukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai aturan sehingga hak masyarakat secara luas tetap terlindungi.
Acil menegaskan, dalam setiap pelaksanaan tugas, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, imbauan, dan pembinaan kepada masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila upaya-upaya persuasif tidak diindahkan.
"Kami tidak pernah memiliki niat menghambat masyarakat mencari nafkah. Justru kami mengedepankan pendekatan humanis dan mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum maupun fungsi fasilitas publik," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan pedagang kaki lima merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, serta fungsi ruang publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Menyikapi beredarnya video yang viral di media sosial, Acil mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video tanpa mengetahui kronologi secara utuh.
"Video yang beredar belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif. Satpol PP bekerja sesuai prosedur, berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun kelompok," tegasnya.
Menurut Acil, penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 merupakan kewajiban yang harus dijalankan aparat Satpol PP sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Untuk itu, Satpol PP Rokan Hilir berkomitmen terus mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, dan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas. Selain penegakan hukum, pembinaan dan komunikasi dengan masyarakat akan terus diperkuat agar tercipta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah dengan kepentingan menjaga ketertiban umum.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penegakan Perda secara bersama-sama. Tujuan kami bukan mempersulit warga, tetapi melaksanakan amanat Perda Nomor 4 Tahun 2025 demi terciptanya ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Acil.
Editor: Redaksi








